4 Pengoplos LPG Subsidi ke Tabung Nonsubdisi di Pandeglang Ditangkap

Fathul Rizkoh - detikNews
Selasa, 18 Okt 2022 11:29 WIB
Polres Pandeglang membongkar praktik curang pengoplosan elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi. (Foto: dok. Istimewa)
Pandeglang -

Polisi membongkar praktik curang pengoplosan elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Pandeglang, Banten. Sebanyak 520 tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg disita dari empat tersangka.

"Diduga adanya praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam gas elpiji nonsubsidi isi 12 kg," kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022).

Keempat tersangka merupakan warga Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Pandeglang, Banten. Ratusan tabung gas bersubsidi itu digunakan pelaku untuk dioplos dan dipindah ke tabung gas nonsubsidi.

"Dalam kasus ini, tim mengamankan SA (27), wiraswasta, AD (25), SU (30), dan US (39)," sambungnya.

Andi menjelaskan pelaku memanfaatkan situasi kenaikan harga BBM untuk meraup keuntungan pribadi. Pelaku menjual gas nonsubsidi ukuran 12 kg yang sudah dioplos itu dengan harga Rp 140-160 ribu per tabung.

"Bahwa gas yang sudah dipindahkan dari tabung elpiji 3 kg ke dalam gas 12 kg yang didistribusikan ke masyarakat. Dalam situasi kenaikan harga BBM saat ini, masih saja ada oknum yang bermain curang demi keuntungan sendiri," jelasnya.

"Keuntungan penjualan tabung elpiji 12 kg dalam satu hari mencapai keuntungan Rp 5 juta," tambahnya.

Polres Pandeglang membongkar praktik curang pengoplosan elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi. (Foto: dok. istimewa)

Polisi juga mengamankan barang bukti 80 tabung gas ukuran 12 kg, 18 buah regulator, 1 unit alat timbang, 1 buah ember, 1 buah karet seal warna merah, 1 buah kapak besi, 1 buah obeng, 1 ikat bambu, 2 buah boks styrofoam, 1 unit ponsel, dan 3 unit kendaraan roda empat.

Keempat pelaku ditahan di Polres Pandeglang. Keempatnya disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

Tonton juga Video: Konversi Elpiji 3 Kg ke Kompor Induksi: Dikritik Mulan Jameela-Ditunda Pemerintah






(aud/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork