Polisi Sidoarjo Gerebek Rumah Pengoplos Elpiji

Polisi Sidoarjo Gerebek Rumah Pengoplos Elpiji

Suparno - detikNews
Sabtu, 20 Jun 2015 17:01 WIB
Sidoarjo - Jajaran Satreskrim Polres Sidoarjo menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk mengoplos gas elpiji. Dari rumah itu, polisi mengamankan tabung elpiji dengan berbagai ukuran.

Modus mengeruk keuntungan pelaku yakni dengan mengoplos atau memindahkan isi elpiji ukuran 3 Kg ke dalam tabung elpiji 12 Kg dan tabung elpiji berukuran 50 Kg.

Dalam sehari, dua pelaku RN (38) dan TJ (46) warga Desa Ngemplak, Cemengkalan, Kecamatan Kota Sidoarjo, menghabiskan 500 tabung eliji ukuran 3 Kg.

Dari informasi yang dihimpun, setiap harinya pelaku berhasil mengoplos elpiji berukuran 50 Kg sebanyak 10 tabung. Setiap elpiji ukuran 50 Kg dijual pelaku dengan harga Rp 400 ribu. Sedangkan untuk tabung dengan ukuran 12 Kg dijual dengan harga Rp 105 ribu.

Menurut Kasat Reskris Polres Sidoaejo AKP Ayub Diponegoro Azhar, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Cemengkalan terdapat lokasi pengopolosan elpiji, pihaknya segera melakukan penelusuran.

"Ternyata ada 2 tempat lokasi oplosan," kata AKP Ayub Diponegoro pada wartawan di lokasi, Sabtu (20/6/2015).

Sementara yang kami data ada seribu lebih tabung Lpg denan berak 3 Kg, dan yang tabung Lpg 12 Kg sebanyak 300 tabung,  sedangkan Lpg dengan berat 50 Kg sebanyak 100 tabung

Menurut pengakuan sementara dari pelaku, elpiji ukuran 12 Kg yang sudah dioplos di distribusikan ke daerah Sidoarjo, Surabaya, dan Mojokerta. Sedangkan tabung yang besar 50 Kg didistribusikan ke pabrik-pabrik.

"Keuntungan pelaku dari setiap tabung 12 Kg Rp 25 ribu, sedangkan tabung yang ukuran besar dapat keuntungan sebesar Rp 105 ribu," ujar Kasat Reskrim.

"Untuk sementara ribuan tabung elpiji dengan ukuran 3 Kg dan ratusan tabung 12 Kg dan tabung 50 Kg akan kami amankan. Pelaku akan kami jerat pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (bdh/bdh)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.