Satpol PP Kabupaten Bogor Segel Bangunan Kios Tak Berizin di Puncak

Satpol PP Kabupaten Bogor Segel Bangunan Kios Tak Berizin di Puncak

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 18 Okt 2022 09:47 WIB
Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel kios tak berizin di Puncak
Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel kios tak berizin di Puncak. (Foto: dok. Istimewa)
Bogor -

Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel bangunan di kawasan Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua. Penyegelan dilakukan karena bangunan tidak berizin.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid mengatakan nantinya bangunan tersebut akan dibongkar.

"Bangunan tersebut betul kita segel dan akan kita lakukan pembongkaran. Bangunan kecil-kecil gitu," kata Cecep saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan mengatakan penyegelan dilakukan pada Senin (17/10) pukul 10.00 WIB pagi kemarin. Bangunan yang disegel adalah satu unit kios.

"Yang disegel satu bangunan kios atas nama Bu Halimah," paparnya.

ADVERTISEMENT

Penyegelan merupakan informasi lanjutan dari dinas terkait soal adanya bangunan tidak berizin. Bangunan tersebut kini telah dipasang tulisan 'disegel'.

"Penyegelan merupakan limpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan," pungkasnya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads