Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel bangunan di kawasan Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua. Penyegelan dilakukan karena bangunan tidak berizin.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid mengatakan nantinya bangunan tersebut akan dibongkar.
"Bangunan tersebut betul kita segel dan akan kita lakukan pembongkaran. Bangunan kecil-kecil gitu," kata Cecep saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan mengatakan penyegelan dilakukan pada Senin (17/10) pukul 10.00 WIB pagi kemarin. Bangunan yang disegel adalah satu unit kios.
"Yang disegel satu bangunan kios atas nama Bu Halimah," paparnya.
Penyegelan merupakan informasi lanjutan dari dinas terkait soal adanya bangunan tidak berizin. Bangunan tersebut kini telah dipasang tulisan 'disegel'.
"Penyegelan merupakan limpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan," pungkasnya.