Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar 23 bangunan liar di Desa Ciomas Rahayu dan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Bangunan yang dibongkar itu terdiri dari bangunan permanen dan semipermanen.
"Kalau target sebetulnya ada 20-30, tapi yang sekarang kita garuk itu 23," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid saat dihubungi, Senin (30/5/2022).
Penertiban dilakukan sejak pukul 08.00 WIB pagi tadi. Sejumlah bangunan dibongkar lantaran berdiri di atas aliran air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggarannya dua, dia menggunakan aliran air yang ada di bahu jalan, dia juga melanggar garis sepadan jalan," jelasnya.
Satpol PP menerima aduan dari warga mengenai adanya bangunan liar tersebut. Termasuk aduan dari pemerintah kecamatan dan desa.
"Ada aduan dari desa dan pemerintah kecamatan, ya udah kita hajar," ungkapnya.
Satpol PP meminta Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Ciomas agar mengawasi lahan penertiban bangunan liar tersebut. Cecep mengatakan pihaknya akan melakukan pemantaaun lebih lanjut.
"Tetap kita pantau juga," imbuhnya.
Penertiban sejumlah bangunan liar nantinya juga menyasar di wilayah lain yang ada di Kabupaten Bogor. Tempat menjual minuman keras (miras), pedagang kaki lima (PKL), dan tempat hiburan akan ikut ditertibkan.
Simak juga 'Ganggu Lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol, 326 Bangunan Liar Ditertibkan':