Eks Ketua Tim Teknis E-KTP dan Mantan Dirut PNRI Dituntut 5 Tahun Bui

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 20:55 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Eks Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) Husni Fahmi dan eks Direktur Utama Perum (Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Keduanya terjerat kasus korupsi e-KTP yang menjerat eks Ketua DPR Setya Novanto.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum," kata Jaksa KPK Surya Tanjung, Senin (17/10/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,00 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan terhadap Husni Fahmi. Jaksa menyebut Husni Fahmi telah mengembalikan seluruh uang hasil korupsi sebanyak USD 20.000.

"Husni Fahmi telah mengembalikan seluruh uang hasil korupsi yang diperolehnya, yaitu USD 20.000," terang Surya.

Sementara itu, Surya juga menyampaikan hal yang meringankan bagi Isnu. Dia mengatakan Isnu belum menikmati hasil korupsi lantaran rekeningnya disita lebih dulu oleh KPK.

"Isnu Edhi Wijaya belum sempat menikmati hasil korupsi hasil keuntungan atas proyek e-KTP karena uang yang berada di rekening Manajemen Bersama sudah disita oleh KPK," tuturnya.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik (PNRI) Isnu Edhi Wijaya didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun terkait proyek e-KTP. Jaksa juga mengatakan Husni memperkaya sejumlah orang salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto dkk.

Selain Isnu, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi juga didakwa dalam sidang ini.

"Bahwa Terdakwa I Husni Fahmi dan Terdakwa II Isnu Edhi Wijaya memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya terdakwa I Husni Fahmi sejumlah USD 20 ribu atau oramg lain yaitu memperkaya Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Wahyudin Bagenda, Johanes Marliem, atau suatu korporasi yaitu memperkaya korporasi Perum PNRI dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2.314.904.234.275,39 (Rp 2,3 triliun)," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(mae/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork