Dalih Terlilit Utang, Begal Tusuk Sopir Taksi Online hingga Tewas di Jakut

Dalih Terlilit Utang, Begal Tusuk Sopir Taksi Online hingga Tewas di Jakut

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 18:10 WIB
Pelaku begal sopir taksi online (Adrial Akbar/detikcom)
Polisi menangkap begal sadis yang tewaskan sopir taksi online di Jakarta Utara. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap 3 begal yang menusuk sopir taksi online hingga tewas di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku berdalih melakukan perampokan sadis karena terlilit utang.

"Disebabkan karena tersangka ada beban utang, lalu dia melihat salah satu aplikasi yang menjual kendaraan sebelah (kendaraan dengan STNK saja). Di situlah para tersangka ini si AW terpikir untuk melakukan pembegalan ini," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Ketiga pelaku berinisial AW alias B (19), ME alias E (24), dan MF alias D (18) mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Ketiganya melakukan aksi begal dengan peran masing-masing dan setelahnya membuang mayat korban di area Banjir Kanal Timur (BKT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka baru melakukan kejahatan ini satu kali," kata dia.

Panjiyoga menyebut seorang pelaku berinisial AW (19) yang merencanakan ide pembegalan ini, sudah berencana menjual mobil hasil curiannya. Nantinya, hasil penjualan tersebut akan dibagikan kepada dua pelaku lainnya.

ADVERTISEMENT

"Masih baru rencana menjual, kami memancing si AW ini. Karena (hasil penjualan) akan dibagi hasilnya," tutur dia.

Aksi Begal Tewaskan Sopir Taksi Online

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan modus yang dilakukan pelaku dengan meminta bantuan kepada E yang merupakan saksi untuk membantu memesan taksi online. Tempat yang dijadikan tujuan pelaku merupakan jalan yang sepi dan jauh dari permukiman.

"Kemudian, sesampainya di lokasi, korban yang merupakan driver Gocar dianiaya sampai meninggal dunia, dan jasadnya dibuang oleh para pelaku ke kali Banjir Kanal Timur (BKT) disertai mobilnya yang diambil oleh pelaku," kata Kombes Zulpan.

Zulpan menambahkan motif para pelaku adalah menguasai harta dari korban, salah satunya mobil.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dapat disampaikan bahwa motifnya adalah para pelaku ingin menguasai barang korban, dalam hal ini kendaraan roda empat," terangnya.

Ketiga pelaku dikenai pasal Pasal 365 ayat (4) KUHAP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun kurungan penjara. Sementara itu, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 buah mobil, 1 buah pisau kerambit, 2 lembar karpet mobil, kartu identitas korban, handphone pelaku, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melangsungkan aksinya.

Simak juga 'Anggota Brimob Tembak 3 Remaja Bercelurit di Bogor':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads