Sopir Taksi Online Tewas Dibegal Penumpang di Jakut, 3 Pelaku Ditangkap

Sopir Taksi Online Tewas Dibegal Penumpang di Jakut, 3 Pelaku Ditangkap

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 17:31 WIB
Pelaku begal sopir taksi online (Adrial Akbar/detikcom)
Pelaku begal sopir taksi online. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda pelaku begal di Kompleks Pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Aksi pembegalan tersebut menewaskan ADR (26) yang merupakan sopir taksi online.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan ADR tewas setelah ditusuk berkali-kali oleh pelaku menggunakan pisau karambit. Mayat dari ADR pun ditemukan di perairan Muaratawar, Tarumajaya, Bekasi, pada Rabu (5/10/2022).

"Adapun korban dalam hal ini adalah pengemudi Gocar atas nama inisialnya ADR laki-laki umur 26. Rabu, tanggal 5 Oktober tahun 2022, pukul 12.00 WIB, di perairan Muara Tawar, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di situ ditemukan mayat korban," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AW alias B (19), ME alias E alias B (24), dan MF alias D (18) asal Marunda, Jakarta Utara. Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, dari mencekik, menusuk, dan memegang korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku AW perannya merencanakan dan memiliki ide pertama kali untuk melakukan pembegalan, dan juga mengeksekusi korban dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis karambit. Kemudian pelaku ME, perannya mencekik leher korban dari belakang. Dan yang ketiga, MF perannya memegangi tangan korban dari belakang," ujar Zulpan.

Modus yang dilakukan pelaku dengan meminta bantuan kepada E yang merupakan saksi untuk membantu memesan taksi online. Tempat yang dijadikan tujuan pelaku merupakan jalan yang sepi dan jauh dari permukiman.

ADVERTISEMENT

"Kemudian, sesampainya di lokasi, korban yang merupakan driver Gocar dianiaya sampai meninggal dunia, dan jasadnya dibuang oleh para pelaku ke kali Banjir Kanal Timur (BKT) disertai mobilnya yang diambil oleh pelaku," kata dia.

Zulpan menambahkan, motif para pelaku adalah menguasai harta dari korban salah satunya adalah mobil.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dapat disampaikan bahwa motifnya adalah para pelaku ingin menguasai barang korban, dalam hal ini kendaraan roda empat," terangnya.

Ketiga pelaku dikenakan pasal Pasal 365 ayat (4) KUHAP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun kurungan penjara. Sementara itu, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 buah mobil, 1 buah pisau kerambit, 2 lembar karpet mobil, kartu identitas korban, handphone pelaku, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melangsungkan aksinya.

Simak juga 'Anggota Brimob Tembak 3 Remaja Bercelurit di Bogor':

[Gambas:Video 20detik]

(mei/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads