Apa Arti Eksepsi dan Seperti Apa Contohnya?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 17:21 WIB
Apa Arti Eksepsi? Pengertian, Jenis-jenis dan Contohnya | Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Jakarta -

Apa arti eksepsi dalam sidang? Eksepsi adalah suatu tangkisan atau sanggahan atau bantahan tertentu dari pihak tergugat yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa itu eksepsi, simak informasi apa arti eksepsi berikut ini.

Apa Arti Eksepsi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) seperti dilansir situs Kemdikbud, dalam istilah hukum, pengertian eksepsi diartikan sebagai tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum.

Dikutip dari Kamus Hukum Kontemporer oleh M. Firdaus Sholihin, S.H., M.H. dan Wiwin Yulianingsih, S.H., M.Kn. Eksepsi adalah satu hak dari terdakwa untuk menjawab surat dakwaan. Eksepsi berupa pembelaan (tangkisan) yang tidak menyinggung isi surat dakwaan atau gugatan, tetapi semata-mata bertujuan agar Pengadilan tidak menerima perkara yang telah diajukan oleh pihak lawan.

Melansir situs Bapas Jaksel, istilah eksepsi dalam bahasa Inggris disebut exception atau plead. Eksepsi artinya sanggahan terhadap suatu gugatan atau perlawanan yang tidak mengenai pokok perkara/pokok perlawanan dengan maksud untuk menghindari gugatan dengan cara agar hakim menetapkan gugatan tidak diterima atau ditolak. Dasar hukum eksepsi diatur dalam pasal 136 HIR/pasal 162 RBg. Pasal 125 (2), 160-162 RBg, dan pasal 356(4) RV.

Apa Arti Eksepsi? Pengertian, Jenis-jenis dan Contohnya | Foto: detikcom/Ari Saputra

Contoh Eksepsi

Tentang apa arti eksepsi sudah diketahui yaitu suatu tangkisan atau sanggahan atau keberatan yang diajukan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa saat pelaksanaan sidang di pengadilan. Sebagai contoh eksepsi dalam kasus Ferdy Sambo.

Eksepsi diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang perdana FerdySambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar pada hari ini Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.

Terkait hal tersebut, jaksa mengatakan salinan eksepsi Ferdy Sambo baru diterima hari ini. Jaksa meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan terhadap eksepsi.

Hakim Wahyu Imam Santosa menanggapi permintaan jaksa. Hakim meminta tanggapan dipercepat. Hakim kemudian memutuskan sidang Ferdy Sambo dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi digelar Kamis (20/10).

Simak juga 'Eksepsi Surya Darmadi, Sebut Kasusnya Tak Masuk Ranah Tipikor':






(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork