Massa ormas sempat mendesak masuk ke ruang sidang untuk mengingatkan hakim menyuruh Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan. Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan kliennya tidak memakai rompi tahanan sesuai aturan yang berlaku.
"Pokoknya gini, beliau di dalam tahanan atau proses dalam membawa beliau tentu harus pakai baju tahanan. Tapi di dalam persidangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terdakwa harus dalam keadaan bebas supaya dia bisa memberikan keterangan secara bebas secara leluasa," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dia mengatakan borgol juga harus dilepaskan dari tangan terdakwa saat diadili. Dia meminta semua pihak menghormati aturan yang ada.
"Kalau untuk yang lain, borgol juga harus dilepas semuanya. Sekali lagi, prinsipnya terdakwa harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya secara bebas. Itu prinsip yang memang semua di dalam hukum acara pidana itu saya kira itu harus kita hormati," kata dia.
"Dia tidak boleh dituntut paksa untuk mengakui kesalahannya. Itu prinsip mendasar dari Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri," sambungnya.
Massa Ribut Minta Sambo Pakai Rompi Saat Sidang
Keributan sempat terjadi di luar ruang sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada massa yang meminta masuk ke ruang sidang untuk mengingatkan hakim menyuruh Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan.
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (17/10), terlihat beberapa orang dari Ormas Horas Bangso Batak berkerumun di pintu masuk ruang sidang utama. Mereka meminta masuk saat jaksa membacakan dakwaan Ferdy Sambo.
Mereka meminta masuk untuk mengingatkan hakim agar Sambo disuruh mengenakan baju tahanan saat sidang berlangsung.
"Minta Sambo pakai baju tersangka. Ternyata ini sindikat semua. Dia tahanan, dia bukan saksi ahli kenapa nggak pakai baju tahanan," kata salah seorang anggota ormas di lokasi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Ribut-ribut Ormas Batak di Depan Ruang Sidang Ferdy Sambo':
(haf/haf)