Massa Ormas Desak Sambo Berompi Tahanan Saat Diadili, Pengacara Bicara Aturan

Massa Ormas Desak Sambo Berompi Tahanan Saat Diadili, Pengacara Bicara Aturan

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 15:01 WIB
Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Massa ormas sempat mendesak masuk ke ruang sidang untuk mengingatkan hakim menyuruh Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan. Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan kliennya tidak memakai rompi tahanan sesuai aturan yang berlaku.

"Pokoknya gini, beliau di dalam tahanan atau proses dalam membawa beliau tentu harus pakai baju tahanan. Tapi di dalam persidangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terdakwa harus dalam keadaan bebas supaya dia bisa memberikan keterangan secara bebas secara leluasa," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dia mengatakan borgol juga harus dilepaskan dari tangan terdakwa saat diadili. Dia meminta semua pihak menghormati aturan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk yang lain, borgol juga harus dilepas semuanya. Sekali lagi, prinsipnya terdakwa harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya secara bebas. Itu prinsip yang memang semua di dalam hukum acara pidana itu saya kira itu harus kita hormati," kata dia.

"Dia tidak boleh dituntut paksa untuk mengakui kesalahannya. Itu prinsip mendasar dari Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Massa Ribut Minta Sambo Pakai Rompi Saat Sidang

Keributan sempat terjadi di luar ruang sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada massa yang meminta masuk ke ruang sidang untuk mengingatkan hakim menyuruh Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (17/10), terlihat beberapa orang dari Ormas Horas Bangso Batak berkerumun di pintu masuk ruang sidang utama. Mereka meminta masuk saat jaksa membacakan dakwaan Ferdy Sambo.

Mereka meminta masuk untuk mengingatkan hakim agar Sambo disuruh mengenakan baju tahanan saat sidang berlangsung.

"Minta Sambo pakai baju tersangka. Ternyata ini sindikat semua. Dia tahanan, dia bukan saksi ahli kenapa nggak pakai baju tahanan," kata salah seorang anggota ormas di lokasi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Ribut-ribut Ormas Batak di Depan Ruang Sidang Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



Mereka dihalangi oleh polisi yang berjaga di pintu ruang sidang utama.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana Yosua.

Dalam kasus obstruction of justice, Sambo didakwa Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jaksa Jelaskan Alasannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan terdakwa tak memakai rompi tahanan saat diadili. Jaksa menyatakan hal itu dilakukan demi menghormati asas asas praduga tak bersalah. Dia menyebut hal itu dijamin KUHAP.

"Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian dan lain-lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

"Untuk menunjukkan equality before the law dan menghormati asas legalitas atau praduga tida bersalah sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa, yang dijamin dalam KUHAP," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads