Pengacara Jelaskan Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Jelang Sidang

Pengacara Jelaskan Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Jelang Sidang

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 14:28 WIB
Terdakwa kasus pembunuhanBrigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat(Brigadir J), Putri Candrawathi berjalan untuk mengikuti jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus perintangan penyidikan dalam perkara tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta -

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menjelaskan kondisi kesehatan istri Sambo, Putri Candrawathi. Dia mengatakan Putri sempat mendapat pendampingan psikolog saat proses penahanan oleh jaksa.

"Kita lihat, Bu Putri ada di belakang (ruang tahanan) dan akan hadir sidang nanti, bisa dilihat saja. Kemarin sempat ada psikolog melakukan pendampingan memang di Kejaksaan, nanti kita lihat kesehatan beliau," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Rasamala juga menyebut ada catatan dokter terkait kesehatan Putri. Namun dia tak mengungkap apa isi catatan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi yang jelas ada catatan dari dokter, mungkin nanti bisa disampaikan juga. Dia kan ada keadaan mental dan seterusnya. Nanti supaya lengkap, saya supaya tidak salah menyebutkan istilahnya. Nanti biar itu disampaikan di persidangan," ujarnya.

Suami Putri, Ferdy Sambo, sudah lebih diadili. Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana Yosua.

ADVERTISEMENT

Sambo juga diadili dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Yosua. Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak juga 'Jaksa Sebut Putri Candrawathi Nangis Telepon Sambo Ngaku Dilecehkan':

[Gambas:Video 20detik]x

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads