Ferdy Sambo Langsung Ajukan Keberatan atas Dakwaan, Ini Alasannya

Ferdy Sambo Langsung Ajukan Keberatan atas Dakwaan, Ini Alasannya

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 14:10 WIB
Ferdy Sambo usai menjalani sidang perdana di PN Jaksel. Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo berompi tahanan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Apa alasannya?

"Iya nanti kita akan ajukan eksepsi. Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo, dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Arman mengatakan konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo batal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arman, pihaknya menemukan beberapa fakta yang hilang terkait konstruksi peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan. Dia menyebutkan dakwaan yang dibacakan hakim hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.

"Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum. Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pengacara lainnya, Rasamala Aritonang, juga membeberkan keberatan terhadap dakwaan. Rasamala mengklaim Ferdy Sambo tidak pernah menembak Yosua.

"JPU karena mendalilkan menyampaikan fakta itu harus membuktikan, bebannya ada di penuntut umum. Sebaliknya, kami dengan apa yg kami sampaikan bahwa Pak Ferdy Sambo tak pernah melakukan penembakan langsung. Tetapi itu dilakukan oleh Richard nah itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima," kata Rasamala.

Rasamala juga menyoroti dakwaan yang memaparkan aktivitas Putri Candrawathi di Jakarta. Dalam dakwaan disebutkan bahwa sesampainya di Jakarta, Putri berinisiatif untuk tes PCR. Namun di satu sisi juga menceritakan dugaan pelecehan kepada Putri dan selanjutnya Sambo merencanakan pembunuhan.

Rasamala meminta jaksa membuktikan hal tersebut dengan cara menyesuaikan dengan bukti lain dari para saksi yang ada di kasus tersebut.

"Nanti kita lihat, kami nilai kesesuaian bukti-bukti ada saksi saksi kan banyak. Nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi-saksi untuk menguatkan. Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti," tutupnya.

Simak Video 'Ferdy Sambo Juga Didakwa Obstruction of Justice di Kasus Pembunuhan Yosua':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads