Sidang Dilanjutkan, Ferdy Sambo Tetap Tak Pakai Rompi Tahanan

Sidang Dilanjutkan, Ferdy Sambo Tetap Tak Pakai Rompi Tahanan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 14:01 WIB
Ferdy Sambo masuk ke ruang sidang
Foto: Ferdy Sambo masuk ke ruang sidang jelang skors dicabut (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Sidang Ferdy Sambo kembali dilanjutkan usai sempat diskors oleh majelis hakim. Ferdy Sambo tetap tak memakai rompi tahanan di ruang sidang.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo awalnya mengenakan rompi tahanan tetapi ketika masuk ke ruang sidang terlihat melepas rompi tahanan yang melapisi kemeja batik cokelat.

Dia terlihat memegang buku dan salinan dakwaan. Ferdy Sambo kemudian duduk di kursi terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim kemudian masuk ke ruang sidang dan membuka kembali persidangan. Persidangan bakal dilanjutkan pembacaan eksepsi oleh pihak Ferdy Sambo.

Sejumlah massa dari ormas sempat ribut di luar ruang sidang dan meminta agar Ferdy Sambo memakai rompi tahanan. Mereka menyebut Sambo bukan saksi, sehingga harus tetap memakai rompin tahanan saat diadili.

ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo memang datang ke PN Jaksel menggunakan rompi tahanan dan kemeja batik cokelat. Namun, rompi tahanan dilepas saat sidang dimulai.

Di KUHAP, tidak diatur tegas pakaian apa yang dibolehkan dipakai terdakwa saat sidang. Dalam Pasal 231 ayat (1) KUHAP hanya disebutkan jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam peraturan turunannya itu, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 juga hanya mengatur pakaian untuk pihak non terdakwa.

"Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, panitera dan penasihat hukum, menggunakan pakaian sebagaimana diatur dalam pasal ini," demikian bunyi Pasal 4 ayat 1.

Satu-satunya pasal yang menjadi alasan terdakwa tidak mengenakan rompi adalah Pasal 154 KUHAP. Ayat 1 menyatakan si terdakwa harus dihadirkan ke persidangan dalam keadaan bebas. Kata 'bebas' ini dimaknai harus tidak dalam tekanan seperti diborgol dan memaki rompi. Pasal 154 ayat 1 berbunyi:

Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.

"Yang dimaksud dengan "keadaan bebas" adalah keadaan tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan," demikian penjelasan Pasal 154 ayat 1 KUHAP.

Maksud belenggu di atas termasuk psikologis. Sebab hakim terikat asas 'praduga tidak bersalah' hingga putusan dijatuhkan sehingga yang diadilinya tidak mengenakan rompi tahanan.

Hal serupa juga diatur dalam tata tertib sidang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Simak Video 'Ribut-ribut Ormas Batak di Depan Ruang Sidang Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads