Pengacara Jelaskan Alasan Keluarga Yosua Tak Hadiri Sidang Ferdy Sambo

Pengacara Jelaskan Alasan Keluarga Yosua Tak Hadiri Sidang Ferdy Sambo

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 13:49 WIB
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak (Wilda-detikcom)
Foto: Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar hari ini. Keluarga Brigadir Yosua tak datang di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Kenapa?

"Tidak, sudah biar lebih tenang. Nanti pada saat pemeriksaan saksi baru saya hadirkan," kata kuasa hukum Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (17/10/2022).

Kamaruddin menyebut keluarga Yosua akan datang saat kondisi psikologi sudah lebih tenang. Kamaruddin menyebut keluarga Yosua kemungkinan akan datang pada sidang berikutnya pada saat pemeriksaan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti pada saat pemeriksaan saksi datang," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menyebut keluarga Yosua masih berada di Jambi. Keluarga Yosua, katanya, mengikuti persidangan melalui televisi.

ADVERTISEMENT

"Mereka mantau lewat televisi, masih di Jambi, tapi minggu yang lalu sudah saya kasih latihan-latihan untuk observasi ya," kata Kamaruddin.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak video 'Jejak Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Kini Masuk Persidangan':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads