Kok Bisa Ferdy Sambo Tak Pakai Rompi Tahanan Saat Disidang?

Kok Bisa Ferdy Sambo Tak Pakai Rompi Tahanan Saat Disidang?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 12:17 WIB
Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel telah dimulai. Ferdy Sambo tampak memasuki ruang sidang dengan membawa buku hitam.
Sambo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Rompi tahanan kejaksaan yang dipakai Ferdy Sambo dilepas saat duduk di kursi pesakitan. Apa alasannya?

Di KUHAP, tidak diatur tegas pakaian apa yang dibolehkan dipakai Terdakwa saat sidang. Dalam Pasal 231 ayat (1) KUHAPhanya disebutkan jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam peraturan turunannya itu, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 juga hanya mengatur pakaian untuk pihak non terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, panitera dan penasihat hukum, menggunakan pakaian sebagaimana diatur dalam pasal ini," demikian bunyi Pasal 4 ayat 1.

Satu-satunya pasal yang menjadi alasan terdakwa tidak mengenakan rompi adalah Pasal 154 KUHAP. Ayat 1 menyatakan si terdakwa harus dihadirkan ke persidangan dalam keadaan bebas. Kata 'bebas' ini dimaknai harus tidak dalam tekanan seperti diborgol dan memaki rompi. Pasal 154 ayat 1 berbunyi:

ADVERTISEMENT

Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.

"Yang dimaksud dengan "keadaan bebas" adalah keadaan tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan," demikian penjelasan Pasal 154 ayat 1 KUHAP.

Maksud belenggu di atas termasuk psikologis. Sebab hakim terikat asas 'praduga tidak bersalah' hingga putusan dijatuhkan sehingga yang diadilinya tidak mengenakan rompi tahanan.

Hal serupa juga diatur dalam tata tertib sidang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

"Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal," demikian bunyi Pasal 4 ayat 14 Perma Nomor 5/2020 yang dikutip detikcom, Senin (17/10/2022).

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads