DJKA Kemenhub Rampungkan Sertifikasi 698 Bidang Tanah di Sumut

ADVERTISEMENT

DJKA Kemenhub Rampungkan Sertifikasi 698 Bidang Tanah di Sumut

Nurcholis Maarif - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 13:47 WIB
Penyerahan Sertifikat Tanah DJKA
Foto: Borris/20detik
Medan -

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan telah merampungkan sertifikasi barang milik negara (BMN) berupa tanah sebanyak 698 persil di wilayah Sumatera Utara. Angka ini meningkat dari target awal 2022 sebanyak 648 bidang tanah.

Adapun rinciannya Kota Medan 64 bidang, Kota Binjai 5 bidang, Kota Tebing Tinggi 30, Kota Pematangsiantar 2 bidang, Kota Tanjung Balai 10 bidang, Kabupaten Deli Serdang 93 bidang, Kabupateng Serdang Bedagai 173 bidang, Kabupaten Simalungun 38 bidang, Kabupaten Labuhan Batu 82 bidang, Kabupaten Asahan 118 bidang, dan Kabupaten Batu Bara 83 bidang.

Sebelumnya, DJKA juga sudah melakukan sertifikasi tanah untuk wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah serta akan dilanjutkan untuk wilayah Sumatera Barat. Plt Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulmafendi menjelaskan sertifikasi aset BMN berupa tanah di sepanjang Jawa dan Sumatera merupakan program persertifikasian tanah sesuai dengan UU 23 Tahun 2007.

"Jadi dapat kami sampaikan bahwa row perkeretaapian sesuai dengan PP Nomor 57 1990 pasa dijelaskan bahwa lebar row atau rumaja dan rumija perkeretaapian ini adalah sebesar 24 meter, 12 meter ke kanan, 12 meter ke kiri," ujar Zulma dalam Rapat Koordinasi Penyerahan Sertifikasi BMN Berupa Tanah yang digelar di Medan, Senin (17/10/2022).

"Ini adalah merupakan barang milik negara, walaupun saat ini baru telah kita tuntaskan masalah sertifikasi ini di rumaja-nya, ruang manfaat jalannya, sedangkan rumijanya ini menjadi PR bagi kita semua menyelesaikan semuanya," imbuhnya.

Lebih lanjut Zulma meminta Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara untuk tidak memproses pengajuan sertifikasi tanah jika ada yang masuk wilayah jalur rel tersebut.

"Ini ada UU, ada PP, dan ada kesepakatan bersama menteri BPN, Menteri Perhubunga, Menteri Keuangan, dan ada hasil review BPKP tahun 2016. Dan termasuk yang terakhir sepakat dengan KPK bahwa rumaja dan rumija, 12 meter ke kanan, 12 meter ke kiri, dari asrel ini adalah barang milik negara," ujarnya.

"Jadi mohon kiranya apalagi kawan di ATR/BPN, mungkin di kantah-kantah, cepat atau lambat ini harus diluruskan. Jadi kalau ada pihak-pihak yang lain yang meminta persertifikatan 12 meter kanan dan kiri, ini adalah tanah BMN, yang tentunya sebagaimana tata kelola milik pemerintah, dikelola Kemenkeu, dan kami sebagai pengguna barang, ini wajib kita amankan, wajib kita tertibkan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara Askani mengatakan syarat dan proses pengajuan sertifikasi tanah berupa BMN sangat dimudahkan apabila tidak di dalam hutan atau di tanah milik PTPN. Ia juga mengimbau tanah yang sudah disertifikasikan agar dijaga dan dimanfaatkan secara optimal.

"Kami mengimbau jangan disertifikasikan aja itu aset, tapi yang lebih penting lagi ketika sudah ada sertifikat harus dijaga, harus dimanfaatkan secara optimal. Kalau memang ada anggaran dipagar, sehingga orang lain tidak melakukan penggarapan di area aset," ujarnya.

Adapun Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara Tedy Syandriadi menjelaskan tujuan sertifikasi BMN ini untuk tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.

"Di mana aset yang berupa bidang tanah harus betul-betul melakukan penertiban. Seperti tadi disampaikan Pak Kanwil BPN Sumatera Utara, tidak hanya semata dari 3T tadi, tapi untuk pengamanan dan pemanfaatan ke depannya," ujarnya.

(ncm/ega)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT