Jaksa mengatakan Ferdy Sambo berniat menyelesaikan kasus Yosua di Paminal Divisi Propam Polri yang berada di bawahnya. Ferdy Sambo juga memerintahkan anak buahnya itu tidak mengungkit peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Anak buah Sambo yang dimaksud adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali. Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
"Terakhir terdakwa Ferdy Sambo mengatakan: 'baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja!'," kata jaksa.
Selain itu, Ferdy Sambo juga meminta Hendra dan Benny mengamankan bukti. Sambo juga meminta peristiwa Magelang tidak diungkit-ungkit.
"Terdakwa Ferdy Sambo juga menyampaikan: 'keterangan saksi dan barang bukti diamankan'. Tidak hanya itu saja, terdakwa Ferdy Sambo berpesan 'untuk peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan. Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga (no 46) saja!'," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(zap/dhn)