Jaksa mengungkapkan cara licik Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa mengatakan Ferdy Sambo licik karena melimpahkan kesalahannya ke Yosua yang sudah dia bunuh.
"Bahwa dengan akal liciknya Terdakwa Ferdy Sambo sebagai seorang dengan kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri berupaya untuk mengaburkan peristiwa penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan cara menghilangkan barang bukti yang berada di lokasi kejadian," kata jaksa saat membaca dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Menurut jaksa, seharusnya Ferdy Sambo selaku perwira tinggi di Polri memberikan contoh baik dan menjunjung tinggi keadilan. Tapi, sikap Sambo berbanding terbalik dengan yang seharusnya terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal seharusnya Terdakwa Ferdy Sambo sebagai seorang Perwira Tinggi Kepolisian menunjukkan contoh teladan yang mencerminkan jiwa ksatria dan bijaksana dalam menghadapinya dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, serta menjaga keselamatan jiwa raga anggotanya," katanya.
Jaksa menyebut Ferdy Sambo malah melimpahkan kesalahannya ke Yosua.
"Akan tetapi parahnya Terdakwa Ferdy Sambo menunjukkan perilaku yang tidak terpuji dengan menyebarkan cerita skenario yang telah dirancang sedemikan rupa hanya demi membela dirinya dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituduh melakukan sesuatu di Magelang padahal belum diketahui secara pasti kebenarannya," tutur jaksa.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.