Sambo Usai Bunuh Yosua: Percuma Bintang 2 tapi Kehormatan Keluarga Hancur

Sidang Ferdy Sambo

Sambo Usai Bunuh Yosua: Percuma Bintang 2 tapi Kehormatan Keluarga Hancur

Zunita Putri, Yulida Medistiara, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 11:08 WIB
Jakarta -

Jaksa mengungkapkan ucapan Ferdy Sambo setelah beberapa hari menembak Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo tanpa penyesalan membuat skenario merekayasa penembakan Yosua.

Jaksa mengatakan pada 8 Juli 2022 Ferdy Sambo mulai merangkai skenario pembunuhan Yosua. Saat itu dia mengumpulkan Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali di ruang pemeriksaan Provos.

Dipertemuan itu juga ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo dan mereka semua yang hadir sepakat dengan skenario yang dibuat Ferdy Sambo yakni adanya saling tembak menembak antara Richard dengan Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itulah Ferdy Sambo bicara tentang kehormatan keluarga yang hancur. Sambo, kata jaksa, meminta mereka yang hadir memproses perkara ini sesuai dengan skenario Sambo.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan 'ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakukan Yosua, mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara (TPK)!'," papar jaksa saat membaca dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

ADVERTISEMENT

Jaksa juga mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan Brigjen Hendra Kuniawan dan Brigjen Benny Ali mengamankan keterangan saksi dan barang bukti yang. Tak hanya itu, dia juga meminta keduanya tidak mempersoalkan peristiwa di Magelang.

"Tidak hanya itu saja, terdakwa Ferdy Sambo berpesan 'untuk peristiwa di magelang tidak usah dipertanyakan. Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga no 46 saja!'," jelas jaksa.

"Terakhir terdakwa Ferdy Sambo mengatakan: 'baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja!'," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads