Saat Ferdy Sambo 'Sikut' Ajudannya Sambil Bilang 'Kamu Tak Bisa Jaga Ibu'

Sidang Ferdy Sambo

Saat Ferdy Sambo 'Sikut' Ajudannya Sambil Bilang 'Kamu Tak Bisa Jaga Ibu'

Zunita Putri, Yulida Medistiara, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 11:00 WIB
Ferdy Sambo memasuki ruang sidang utama PN Jaksel untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Yosua, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengungkapkan momen Ferdy Sambo menyikut ajudannya bernama Adzan Romer sambil mengatakan kalau Adzan tidak bisa menjaga istri Sambo, Putri Candrawathi. Momen itu terjadi setelah penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adzan disebut jaksa mendengar suara tembakan dari dalam rumah Sambo. Suara tembakan itu berasal dari peristiwa penembakan Yosua.

"Setelah nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berhasil dirampas sehingga korban meninggal dunia sekira pukul 17.16 Wib, Terdakwa Ferdy Sambo keluar rumah melalui pintu dapur menuju garasi dan saat itu Terdakwa Ferdy Sambo bertemu dengan Saksi Adzan Romer yang berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan," kata jaksa saat membaca dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, saat dia bergegas masuk ke rumah dan membawa senjata, Adzan malah bertemu dengan Ferdy Sambo. Adzan, menurut jaksa, sempat menodongkan senjata ke Sambo karena dia terkejut mendengar tembakan itu.

"Lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Terdakwa Ferdy Sambo dan Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Adzan Romer 'ibu di dalam', setelah itu Saksi Adzan Romer masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya.

ADVERTISEMENT

Saat itu, kata jaksa, Ferdy Sambo masuk lagi ke dalam rumah untuk memperkuat skenario rekayasanya. Di sinilah momen Sambo menyikut Adzan Romer.

"Terdakwa Ferdy Sambo masuk kembali ke dalam rumah bertemu dengan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Saksi Adzan Romer, lalu untuk memperkuat skenario rekayasanya Terdakwa Ferdy Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Saksi Adzan Romer dan berkata 'kamu tidak bisa menjaga ibu!'," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads