Ferdy Sambo Minta Bharada E Tembak Yosua, Dijawab Siap Komandan

Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Minta Bharada E Tembak Yosua, Dijawab Siap Komandan

Wilda Hayatun Nufus, Yulida Medistiara, Zunita Putri - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 10:38 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta -

Jaksa mengungkap momen saat terdakwa pembunuhan, Ferdy Sambo, meminta Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat itu, Richard disebut langsung menyanggupi permintaan itu.

Hal itu diungkap jaksa dalam persidangan pembacaan surat dakwaan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Jaksa menuturkan, mulanya Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal Wibowo melakukan penembakan. Namun Ricky Rizal mengaku tidak sanggup.

"'Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?', dijawab oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak berani, Pak, karena saya enggak kuat mentalnya, Pak', kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga', dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo sebagaimana jawaban sebelumnya," kata jaksa membacakan surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena Ricky menolak, Ferdy Sambo pun memintanya memanggilkan Richard Eliezer. Ferdy Sambo kemudian menanyakan hal yang sama kepada Richard: apakah Richard berani menembak Yosua, yang kemudian dijawab dengan 'siap'.

"Selanjutnya, Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjut jaksa.

Ferdy Sambo pun lantas menyerahkan kotak peluru 9 mm ke Richard yang juga disaksikan oleh Putri Candrawathi. Ferdy Sambo juga disebut memerintahkan Richard untuk menambahkan amunisi pada magasin senjata api merek Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya. Saat itu senjata api milik Richard hanya berisi 7 butir peluru.

ADVERTISEMENT

"Lalu Terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan menyatakan peran saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah untuk menembak Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sementara Terdakwa Ferdy Sambo akan berperan untuk menjaga Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, karena kalau Terdakwa Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," papar jaksa.

Singkat cerita, pembunuhan terhadap Yosua pun kemudian dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

(mae/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads