Jaksa mengungkap bahwa cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Magelang memicu niat jahat Ferdy Sambo. Suami Putri Candrawathi itu disebut kemudian menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
"Saksi Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo kemudian mengutarakan niatnya untuk membunuh Yosua kepada Ricky Rizal dan Richard Eliezer secara terpisah. Ferdy Sambo disebut bertanya kepada keduanya apakah mereka berani menembak Yosua. Namun hanya Richard Eliezer yang menyanggupi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy Sambo pun lantas menyerahkan kotak peluru 9 mm ke Richard yang juga disaksikan oleh Putri Candrawathi. Ferdy Sambo juga disebut memerintahkan Richard untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merek Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya.
"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan oleh Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabara," ungkap jaksa.
Singkat cerita, pembunuhan terhadap Yosua pun kemudian dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.