402 Pengendara di Bogor Ditindak Saat Operasi Zebra Hari ke-13

ADVERTISEMENT

402 Pengendara di Bogor Ditindak Saat Operasi Zebra Hari ke-13

Dwi Rahmawati - detikNews
Minggu, 16 Okt 2022 09:24 WIB
Ilustrasi razia miras, ilustrasi razia prostitusi, ilustrasi razia preman, ilustrasi razia narkoba, ilustrasi razia kendaraan, ilustrasi razia lalu lintas
Ilustrasi (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 402 pengendara ditindak berupa teguran oleh kepolisian Kabupaten Bogor. Penindakan tersebut bagian dari Operasi Zebra Lodaya 2022 yang telah memasuki hari ke-13.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan teguran simpatik Operasi Zebra Lodaya 2022 hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sebanyak 402 pelanggaran," kata Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana melalui keterangannya, Minggu (14/10/2022).

Adapun pelanggaran terbanyak yakni pengendara roda dua yang melawan arus sejumlah 149. Disusul pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 142.

"Lalu pengendara motor yang berkendara di bawah umur sebanyak 67 kasus," ujarnya.

Selain itu, tercatat pengendara roda empat yang ditindak lantaran tak menggunakan safety belt sejumlah 24. Sedangkan, 20 kasus lainnya pengendara roda empat yang berkendara di bawah umur.

"Lokasi pelanggaran di Jalan Nasional 52, di Jalan Provinsi 141, di Jalan Kabupaten 209," tuturnya.

Mayoritas pelanggaran berada di rentang usia 26 sampai 30 tahun. Dia mengatakan profesi pelanggaran paling banyak merupakan karyawan swasta.

"Profesi pelaku pelanggaran karyawan swasta 205, pelajar atau mahasiswa 116, lainnya 81 orang," pungkasnya.

Simak Video ' Polri: Operasi Zebra Bukan Kejar Tilang, Tapi Disiplin Berkendara':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/lir)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT