Polda Metro Jelaskan Penanganan Kasus Etik dan Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 15 Okt 2022 19:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Foto: dok. Polda Metro)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menyampaikan penanganan kasus terkait Irjen Teddy Minahasa. Dalam hal ini Irjen Teddy Minahasa dihadapkan pada kasus pidana dan kode etik profesi.

"Kami dari Polda Metro Jaya perlu menjelaskan kepada masyarakat dan media bahwa hal yang berkaitan dengan pelanggaran yang dialami dalam kasus ini, ada dua hal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (15/10/2022).

Irjen Teddy Minahasa Dikurung

Pertama, berkaitan dengan kode etik kepolisian, Irjen Teddy Minahasa diperiksa di Mabes Polri. Teddy Minahasa saat ini ditahan di tempat khusus karena pelanggaran kode etik.

"Hingga saat ini Irjen TM masih ditempatkan di patsus di Mabes Polri oleh Propam Mabes," ujar Zulpan.

Kemudian perkara pidana kasus narkotika yang melibatkan Teddy Minahasa ditangani di Polda Metro Jaya. Penanganan kasus pidana dan kode etik Irjen Teddy Minahasa dilakukan secara paralel.

"Penanganan kasus etik dan kasus narkotika ini berjalan seiring atau paralel," kata Zulpan.

Berkaitan dengan kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan kasus narkoba terkait Teddy Minahasa masih berlanjut hingga saat ini.

"Tindak lanjut penanganan, tadi siang penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM, kemudian pemeriksaan sempat berlangsung, namun tidak tuntas atas permintaan Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok," paparnya.

Pemeriksaan ditunda karena Teddy Minahasa sedang menyiapkan tim pengacara yang akan ditunjuk langsung oleh keluarganya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork