Polri memulangkan tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) judi online ke Indonesia setelah ditangkap di Kamboja. Ketiganya, yakni Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi, kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dedi menyebut penahanan ketiganya dilakukan dalam rangka memproses lebih lanjut terkait pengungkapan kasus tersebut.
"Ya langsung ditahan di Bareskrim untuk proses," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (15/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi belum merinci berapa lama masa penahanan bakal dilakukan. Menurutnya, setelah pemeriksaan di Bareskrim Polri selesai, ketiganya bakal diserahkan ke Polda Metro Jaya guna penyelesaian kasus tersebut.
"Tiga dari Kamboja nanti info dari tim gabungan akan diproses lanjut oleh PMJ (Polda Metro Jaya)," ucapnya.
Awal Mula Penangkapan
Tiga tersangka bandar judi online bernama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi telah dipulangkan ke Indonesia pagi ini. Mereka terdeteksi dan diamankan di Kamboja.
"Di Kamboja tersebut terdeteksi tiga tersangka. Penyidik berkoordinasi dengan Cambodia National Police, kemudian KBRI, dan para pihak, ada Imigrasi dan sebagainya, dan (mereka) berhasil diamankan di Kamboja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (15/10).
Dedi mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan tiga tersangka M, RS, dan MR pada 12 Agustus 2022. Dalam pengembangannya, tim penyidik Bareskrim akhirnya menyatakan ada tiga tersangka buron di luar negeri hingga dikeluarkan red notice.
"Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri. Karenanya, pihak Bareskrim meminta Divhubinter mengeluarkan red notice," kata Dedi.
Simak juga Video: Tampang 3 DPO Judi Online dari Kamboja saat Tiba Indonesia