Irjen Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam Polri terkait kasus narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak polisi yang melanggar aturan.
"Sudah disampaikan bahwa siapa pun yang terlibat tak peduli pangkatnya apa, jabatan apa, pasti kita tindak tegas," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).
Dalam kasus tersebut, selain Teddy Minahasa yang berpangkat bintang dua, ada sejumlah polisi lain yang terlibat. Dia kembali mengingatkan anggota Polri tidak melakukan pelanggaran, termasuk menggunakan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah berkali-kali saya sampaikan kepada jajaran bahwa tak ada yang main-main terkait narkoba. Yang namanya narkoba harus betul-betul dilakukan pemberantasan," tegasnya.
Sigit mengatakan dirinya sudah berkali-kali mengingatkan hal tersebut. Dia mengingatkan soal komitmen menjaga nama baik institusi Polri.
"Karena itu komitmen dari kami untuk lakukan bersih-bersih dari Polri," ungkapnya.
Terungkapnya Kasus
Dia mengatakan kasus ini awalnya diungkap Polda Metro Jaya yang menangkap 3 warga sipil terkait kasus narkoba di Sumatera Barat (Sumbar). Polda Metro Jaya lalu mengembangkan kasus.
Kemudian didapatkan keterlibatan oknum polisi berpangkat bripka terkait kasus narkoba tersebut. Kemudian, ditemukan lagi ada oknum kapolsek berpangkat kompol dan oknum polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi yang terlibat.
Sigit meminta kasus itu terus dikembangkan hingga kemudian terlihat peran Teddy Minahasa. Diketahui, Teddy Minahasa merupakan Kapolda Sumbar yang sedang proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim).
"Dari situ, kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," ujar dia.
Irjen Teddy Minahasa Diduga Jual Barang Bukti Narkoba
Dia mengatakan pagi tadi penyidik telah melakukan gelar perkara. Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba tersebut.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kita sudah mendapatkan," katanya.
Sigit meminta kasus ini ditangani secara etik hingga pidana. Teddy Minahasa terancam dipecat dari anggota Polri hingga dipenjara.
"Saya minta Kadiv Propam lakukan pemeriksaan etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH," katanya.
"Saya minta kapolda metro melanjutkan proses kasus pidananya," tambahnya.
Saat ini Teddy Minahasa tengah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Selanjutnya, Teddy Minahasa akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya.