Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Tangani Kasus Pidana Irjen Teddy Minahasa

ADVERTISEMENT

Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Tangani Kasus Pidana Irjen Teddy Minahasa

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 14 Okt 2022 16:43 WIB
Irjen Teddy Minahasa (Polri.go.id)
Irjen Teddy Minahasa (Polri.go.id)
Jakarta -

Irjen Teddy Minahasa terancam sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terjerat kasus narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menangani kasus pidana Irjen Teddy.

"Saya minta Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan kasus pidananya. Jadi saya minta, siapa pun itu, apakah itu masyarakat sipil atau (anggota) Polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," kata Sigit dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).

Sigit mengatakan kasus ini juga jadi warning bagi anggota Polri untuk tidak main-main. Sigit membuka pintu bagi masyarakat yang hendak melaporkan anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

"Kami tindak tegas," katanya.

Seperti diketahui, kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy berawal dari pengungkapan penangkapan warga sipil oleh Polda Metro Jaya. Hasil pengembangan kasus itu terungkap keterlibatan Irjen Teddy.

"Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Sigit.

(idn/tor)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT