KY Sambut Baik Usul Penyadapan Hakim yang Adili Kasus Ferdy Sambo

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 14 Okt 2022 17:23 WIB
Komisi Yudisial (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) menyambut baik usul dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) soal kewenangan penyadapan hakim terkait penanganan kasus Ferdy Sambo. KY mengatakan selama ini pihaknya meminta diberikan izin menyadap hakim agar pengawasan makin maksimal tapi tak diberikan.

"Soal permintaan penyadapan, kami mengapresiasi ya aspirasi yg disampaikan teman-teman dari TAMPAK. Kami akan tindak lanjuti karena memang selama ini kewenangan penyadapan oleh KY itu sekalipun dimintakan, tidak ditindak lanjuti dengan alasan bahwa Komisi Yudisial sebagai lembaga etik," ujar juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting kepada wartawan di gedung KY, Jumat (14/10/2022).

Miko mengatakan, dengan dukungan dan fasilitas dari TAMPAK, KY berharap perkara Ferdy Sambo dkk ini bukan untuk mengintervensi hakim, melainkan untuk menjaga kemandirian hakim.

"Kami dengan dukungan dari teman-teman dan fasilitasi dari TAMPAK, nanti kami akan tindak lanjuti sehingga perkara seperti ini bukan untuk intervensi hakim tapi untuk menjaga kemandirian hakim," tuturnya.

Sebelumnya Tim Advokat TAMPAK Saor Siagian menyoroti KY sebagai institusi yang dianggap berhak menyadap para hakim.

"KY berhak menyadap perilaku hakim dan kami meminta supaya wewenang mandatory yang diberikan kepada KY dilakukan kepada hakim-hakim yang menyidangkan ini," ujar Saor.

Penyadapan tersebut dimaksudkan untuk memperketat pengawasan terhadap perilaku hakim yang bertugas dalam perkara Ferdy Sambo dkk.




(aud/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork