Penahanan Billar Diprotes Pengacara, Polisi Bicara Perlindungan Korban KDRT

Penahanan Billar Diprotes Pengacara, Polisi Bicara Perlindungan Korban KDRT

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 14 Okt 2022 15:50 WIB
gantengnya rizky billar
Rizky Billar (Foto: Instagram)
Jakarta -

Hotma Sitompul memprotes penahanan Rizky Billar dengan alasan sudah ada pencabutan laporan dari Lesti Kejora. Polisi menjelaskan penahanan dilakukan sesuai prosedur dan demi melindungi Lesti Kejora sebagai korban KDRT.

"Dia sebagai lawyer sudah tahu dong aturan di dalam KUHAP bahwa aturan penahanan berada di kewenangan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Jumat (14/10/2022).

Zulpan menjelaskan tahapan penyidikan terhadap Rizky Billar dilakukan sesuai prosedur. Rizky Billar pun diperlihatkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kita BAP sebagai tersangka, maka yang bersangkutan dilakukan penahanan karena sudah dikeluarkan surat perintah penangkapan dan juga perintah penahanan yang diperlihatkan kepada Tersangka. Itu kewenangan penyidik yang tidak bisa diganggu gugat," jelas Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan alasan penyidik menahan Rizky Billar adalah subjektivitas penyidik. Salah satunya, Rizky Billar dikhawatirkan mengulangi perbuatannya apabila tidak dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

"Karena salah satu alasan penyidik untuk melakukan penahanan kepada yang bersangkutan karena dikhawatirkan Tersangka mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban. Kita lebih kepada melindungi korban," terang Zulpan.

Sebab, merujuk keterangan Lesti Kejora dalam BAP di kepolisian, KDRT yang dilakukan Rizky Billar bukan hanya sekali. Video pelemparan bola biliar menjadi salah satu bukti pendukung bahwa KDRT yang dialami Lesti Kejora bukan hanya sekali saja.

"Dalam laporannya dan dalam BAP-nya, kekerasan ini dilakukan bukan hanya satu kali dan juga ada rekaman video yang disampaikan bagaimana si tersangka ini melempar biliar walau tidak kena sasaran. Itu adalah alat bukti yang disampaikan korban bahwa dugaan KDRT ini kerap kali berulang dilakukan oleh tersangka si Rizky Billar," tambahnya.

Simak video 'Rizky Billar Masih Ditahan Walau Sudah Damai dengan Lesti Kejora':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya

Hotma Sitompul Protes Penahan Rizky Billar

Hotma Sitompul memprotes penahanan Rizky Billar di kasus KDRT Lesti Kejora. Hotma Sitompul mengklaim Lesti Kejora sudah mau mencabut laporan dan memohon agar Rizky Billar tak ditahan.

"Tujuan hukum yang tertinggi adalah ketertiban masyarakat. Kalau dua orang sudah berdamai, kenapa Kapolres Jakarta Selatan masih tetap membuat perkara ini menjadi panjang? Sampaikan itu kepada Kapolres, saya sangat keberatan," kata Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Hotma mengklaim sebelum pengumuman penahanan Rizky Billar, pihaknya dan pihak Lesti Kejora sudah terlebih dahulu berdamai dan berencana mencabut laporan kepolisan. Hotma menyebut, Lesti memohon polisi untuk tidak menahan Rizky Billar.

"Orang sudah damai sudah ditelepon masih diumumkan, dibawa, ditunjukkan kepada kalian (media), ada apa sama Kapolres Jaksel. Sudah ditelepon sama Lesti, 'kami sudah cabut, jangan ditahan' (Lesti) nangis-nangis, (Billar) masih ditahan," kata dia.

"Semua sudah lebih dahulu tapi tetap dibikin begitu (konpers). Pertanyaan saya, ada apa dengan Kapolres. Pada waktu itu dibawa sebelum itu sudah ditelepon berulang kali minta jangan ditahan, sudah berdamai, ada dua orang yang mau berdamai kok dibikin ribut. Coba bayangkan kalau tidak jadi damai karena diumumkan. Sekarang pun masih ditahan," imbuhnya.

Halaman 3 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads