Lesti Kejora resmi mencabut laporan polisi terhadap suaminya Rizky Billar di kasus KDRT. Lesti membeberkan perjanjian antara keduanya usai pencabutan laporan.
"Beliau sangat berjanji tidak akan mengulangi, sudah dituangkan dalam perjanjian. Beliau memohon pada orang tua untuk minta maaf, orang tua saya maafin," kata Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Lesti mengatakan Rizky sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. Dia juga menyebut status Rizky sebagai ayah dari anaknya menjadi alasan perdamaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah buat perjanjian insyallah tidak terulang. Hati manusia kita serahkan pada yang punya kita berserah pada yang punya. Suami saya mau bagaimana pun beliau bapak terbaik dari anak saya. Beliau berjanji tidak akan mengulangi nya lagi," ujarnya.
Lesti menyampaikan, Rizky Billar berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Keputusan mencabut laporan adalah murni keinginannya.
"Insyallah Allah maha membolak-balikkan hati manusia. Kita serahkan pada yang punya kita berserah pada yang punya. Suami saya mau bagaimana pun beliau bapak terbaik dari anak saya. Beliau berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tuturnya.
Kuasa hukum Lesti, Sandi Arifin mengatakan, dalam perjanjian tersebut Rizky juga akan lebih menjaga Lesti. Sandi menyebut jika perjanjian dilanggar, bukan tidak mungkin untuk Lesti membuat laporan polisi kembali.
"Tidak akan mengulangi, akan lebih menjaga Dede, intinya tidak akan mengulangi. Kalau terjadi lagi, dede punya hak untuk membuat laporan lagi," tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video: Lesti Sebut Keluarganya Sudah Memaafkan Rizky Billar
Cabut Laporan Tak Bebaskan Rizky Billar
Polisi membenarkan Lesti Kejora telah mencabut laporan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT. Namun, pencabutan laporan itu tidak langsung menggugurkan status tersangka dari Rizky Billar.
"Karena ini sudah naik ke penyidikan dan penentuan tersangka dan juga penahanan dilakukan penyidik, hal ini tidak serta-merta akan menggugurkan status tersangka yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Jumat (14/10/2022).
Pencabutan laporan itu dilakukan pada Kamis (13/10) di Polres Metro Jakarta Selatan. Lesti datang langsung ke polres dalam mengurus proses cabut laporan KDRT setiba di Tanah Air sepulang umrah.
Zulpan menyebut ada mekanisme hukum yang harus dihormati pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar. Pihak kepolisian pun harus berkoordinasi dengan kejaksaan mengingat penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
"Penyidik dalam hal ini sudah menyampaikan SPDP ke kejaksaan. Kalau kita hentikan, jaksa akan menanyakan alasan dihentikan itu apa. Nanti tentunya akan dilakukan gelar perkara apakah dapat dihentikan sesuai permintaan pelapor atau tetap dilanjutkan," katanya.
Lebih lanjut Zulpan meminta pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar mengikuti tiap proses hukum yang saat ini tengah berproses. Permohonan pencabutan laporan oleh Lesti pun nantinya akan dikaji penyidik dalam prosedur gelar perkara.
"Ini kan permohonan pencabutan laporan, kemudian bermohon agar kasus ini tidak dilanjutkan. Penyidik akan melakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan ini," katanya.
Dengan kata lain, Rizky Billar tidak dapat sesegera mungkin bebas meskipun Lesti Kejora telah mencabut laporan KDRT.