Hotma Sitompul memprotes penahanan Rizky Billar dengan alasan sudah ada pencabutan laporan dari Lesti Kejora. Polisi menjelaskan penahanan dilakukan sesuai prosedur dan demi melindungi Lesti Kejora sebagai korban KDRT.
"Dia sebagai lawyer sudah tahu dong aturan di dalam KUHAP bahwa aturan penahanan berada di kewenangan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Jumat (14/10/2022).
Zulpan menjelaskan tahapan penyidikan terhadap Rizky Billar dilakukan sesuai prosedur. Rizky Billar pun diperlihatkan surat perintah penangkapan dan penahanan.
"Setelah kita BAP sebagai tersangka, maka yang bersangkutan dilakukan penahanan karena sudah dikeluarkan surat perintah penangkapan dan juga perintah penahanan yang diperlihatkan kepada Tersangka. Itu kewenangan penyidik yang tidak bisa diganggu gugat," jelas Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan alasan penyidik menahan Rizky Billar adalah subjektivitas penyidik. Salah satunya, Rizky Billar dikhawatirkan mengulangi perbuatannya apabila tidak dilakukan penahanan.
"Karena salah satu alasan penyidik untuk melakukan penahanan kepada yang bersangkutan karena dikhawatirkan Tersangka mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban. Kita lebih kepada melindungi korban," terang Zulpan.
Sebab, merujuk keterangan Lesti Kejora dalam BAP di kepolisian, KDRT yang dilakukan Rizky Billar bukan hanya sekali. Video pelemparan bola biliar menjadi salah satu bukti pendukung bahwa KDRT yang dialami Lesti Kejora bukan hanya sekali saja.
"Dalam laporannya dan dalam BAP-nya, kekerasan ini dilakukan bukan hanya satu kali dan juga ada rekaman video yang disampaikan bagaimana si tersangka ini melempar biliar walau tidak kena sasaran. Itu adalah alat bukti yang disampaikan korban bahwa dugaan KDRT ini kerap kali berulang dilakukan oleh tersangka si Rizky Billar," tambahnya.
Simak video 'Rizky Billar Masih Ditahan Walau Sudah Damai dengan Lesti Kejora':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya
(ygs/mea)