Status Siaga Darurat Adalah Apa? Ini Pengertiannya Terkait Bencana Alam

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 14 Okt 2022 15:37 WIB
Ilustrasi bencana gempa (Foto: Getty Images/iStockphoto/Petrovich9)
Jakarta -

Status siaga darurat adalah salah satu istilah yang berkaitan dengan komando penanganan bencana alam. Siaga darurat hanya bisa diumumkan oleh pihak yang berwenang.

Lantas, apa yang dimaksud dengan status siaga darurat bencana alam? Simak penjelasannya di bawah ini.

Status Siaga Darurat Adalah Apa?

Mengutip dari Peraturan Kepala Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, status siaga darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman. Hal itu berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

Status siaga darurat hanya bisa diberlakukan kepada jenis bencana alam yang perkembangan ancamannya dapat diamati berdasarkan sistem peringatan dini dan tidak mendadak.

Status siaga darurat adalah salah satu istilah yang berkaitan dengan komando penanganan bencana alam. Siaga darurat hanya bisa diumumkan oleh pihak berwenang. (Foto: Istimewa)

Siapa yang Menetapkan Status Siaga Darurat?

Penatapan status siaga darurat bencana alam hanya bisa dilakukan oleh instansi yang berwenang. Mereka yang berhak menetapkan status siaga darurat sutau bencana alam adalah:

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Faktor-faktor Penetapan Status Siaga Darurat

Berdasarkan informasi buku berjudul "Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana" yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ada beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menetapkan status siaga darurat. Berikut poin-poinnya.

  1. Informasi potensi ancaman bencana
    Adanya potensi ancaman yang sudah mengarah ke arah terjadinya bencana alam berdasarkan hasil pantauan sistem peringatan dini yang digunakan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi teknis berwenang terkait perkembangan potensi ancaman tersebut.
  2. Informasi ancaman kehidupan dan penghidupan
    Adanya rekomendasi dari instansi yang menyatakan bahwa ancaman bencana yang akan terjadi dapat mengancam kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat serta memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.

Upaya Penanganan Saat Status Siaga Darurat

Status siaga darurat adalah potensi ancaman yang sudah mengarah kepada terjadinya bencana alam. Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk penanganan bencana saat penetapan status siaga darurat adalah sebagai berikut.

  1. Pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana
  2. Aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana termasuk penyusunan rencana operasi dengan memperhatikan rencana kontijensi yang pernah dibuat. Kontijensi adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak akan terjadi.
  3. Melakukan evakuasi masyarakat yang terancam
  4. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terancam
  5. Perlindungan kelompok rentan
  6. Pengendalian terhadap sumber ancaman bencana.



(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork