Febri Diansyah selaku pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengungkap sejumlah pengakuan baru Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pengacara Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E, Ronny Talapessy, juga telah membalas klaim Sambo yang dianggap menyudutkan kliennya.
Dirangkum detikcom, Jumat (14/10/2022), Febri mengungkap setidaknya tiga pengakuan Sambo saat jumpa pers di rooftop Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (12/10). Tiga klaim Sambo seperti perintah 'hajar chad', skenario tembak menembak demi lindungi Bharada E, dan sentilan peran justice collaborator (JC) harus jujur itu dianggap Ronny menyudutkan Bharada E.
Berikut ini rangkuman serangan dan balasan atas klaim Sambo:
1. Sambo Klaim 'Hajar' tapi Bharada E Bilang Tembak
Ferdy Sambo dan Bharada E memiliki versi masing-masing terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo mengklaim memerintahkan Bharada E menghajar Yosua, bukan menembak. Sedangkan Bharada E berkukuh bahwa Sambo memerintahkan menembak Yosua.
Febri mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menggunakan kata 'hajar' saat memerintah Bharada E. Namun, kata dia, Bharada E malah menembak Yosua.
"Memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya adalah 'hajar, Chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/10).
Ferdy Sambo pun disebutnya panik dan kemudian memerintahkan ajudannya memanggil ambulans.
"FS kemudian panik dan meminta memerintahkan ADC. Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar Ibu Putri ke rumah Saguling. Ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa," tuturnya.
Membantah pengakuan Sambo, Bharada E menyatakan Sambo memerintahkannya menembak Yosua, bukan menghajar. Ronny Talapessy menyebut kliennya telah mengungkapkan kronologi dan fakta kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Bahwa berdasarkan keterangan klien kami RE dalam BAP sudah mengungkapkan kronologi dan fakta bahwa FS memerintahkan RE untuk melakukan penembakan kepada J, dan sebelumnya FS juga memerintahkan RR (Ricky Rizal) untuk melakukan penembakan kepada J," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (12/10).
Ronny menegaskan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E bukanlah untuk menghajar, melainkan memerintahkan untuk menembak Brigadir J.
"Jadi perintahnya FS bukan menghajar, tapi penembakan kepada J. Terkait pernyataan pengacara FS, itu sah-sah saja, kita kuasa hukum RE akan membuktikannya sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," tuturnya.
Simak 2 balasan Bharada E ke Ferdy Sambo di halaman selanjutnya:
(fas/imk)