Menko Polhukam Mahfud Md mendukung penguatan kembali kinerja Komisi Yudisial (KY). Salah satu langka Mahfud meminta dukungan PDI Perjuangan karena kekuatan PDI Perjuangan tidak tertandingi secara politisi.
"Kita berharap banyak ke PDIP. Kan begini, PDIP kan itu DNA-nya sudah jelas. Ideologi dan idealismenya sudah jelas. Lokomotifnya paling kuat, gerbongnya paling banyak. Sudah lokomotif kuat, gerbong paling banyak. Sudah nggak ada yang menandingilah secara politisi," ujar Mahfud.
Hal itu disampaikan dalam Forum Group Discussion dengan tema 'Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum' di Sekolah PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/) kemarin. Berdasarkan catatan detikcom, kewenangan KY yang dipupuk pasca reformasi luluh lewat putusan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon adalah hakim yang meminta kekuasaan KY dikerdilkan, yaitu 34 hakim agung. Di antaranya Paulus Effendi Lotulung, Andi Syamsu Alam, Akhmad Kamil, Abdul Kadir Mappong, Iskandar Kamil, Harifin Tumpa, Muchsin, Valerine JLK, Dirwoto, Abdurrahman, Mansur Kertayasa, Rehngena Purba, Hakim Nyak Pha, Hamdan, Imron Anwari, M Taufiq, Imam Harijadi, Abbas Said, Djoko Sarwoko, Atja Sondjaja, Imam Soebchi, dan Marina Sidabutar.
Siapa sangka, MK mengabulkan dan memutuskan KY tidak berwenang mengawasi hakim konstitusi.
Pada 2011, DPR kembali menguatkan peran KY dengan membolehkan ikut menyeleksi hakim tingkat pertama. Baik calon hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Harapannya, bila calon hakim baik dan berkualitas, maka akan menghasilkan output hakim yang berintegritas dan pengadilan menjadi bersih.
Tapi fungsi KY yang strategis itu kembali dilumpuhkan oleh MK pada 2015.
Menghadapi berbagai putusan MK itu, parlemen terus memutar otak mencari jalan agar KY kuat sehingga bisa mengawasi yudikatif. Salah satunya dengan memasukkan anggota KY dalam mengawasi hakim MK. Seperti dalam Perppu Penyelamatan MK dan UU MK tahun 2020. Dalam UU MK terbaru itu, satu perwakilan KY duduk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK.
Tapi lagi-lagi, peran KY kembali diberangus MK lewat putusannya. Perppu Penyelamatan MK dibatalkan seluruhnya dan kewenangan KY mengawasi di UU MK juga dibatalkan.
Dalam diskusi di Sekolah PDI Perjuangan itu, Mahfud menyinggung soal kinerja Komisi Yudisial saat ini yang tidak dapat menghukum hakim yang nakal. Menurutnya, Komisi Yudisial seperti tidak ada.
"Nah akhirnya seperti yang kalian lihat sekarang KY apa dan apa kerjanya? Nggak ada kan? Karena memang sudah dipotong kerjanya. Bukan ndak mau. Kerjanya sangat administratif," jelas Mahfud.
"Kalau ada hakim nakal, seperti rembuk apa hukumannya? KY nggak boleh mengumumkan menjatuhkan sanksi sendiri ndak boleh, harus lewat MA. Padahal dulu maunya terpisah terhadap balance. Oleh sebab itu, dengan sangat prihatin kita melihat karena ini saya kira menjadi kita berharap banyak ke PDIP," sambungnya.
Lihat juga video 'KY Dukung KPK Proses Hukum Sudrajad Dimyati Hingga Tuntas!':