Mardani Setuju Usulan PDIP soal Sistem Pileg Tertutup: Biaya Bisa Turun

Mardani Setuju Usulan PDIP soal Sistem Pileg Tertutup: Biaya Bisa Turun

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 14 Okt 2022 08:57 WIB
Mardani Ali Sera. (Screenshot video Mardani Ali Sera).
Foto: Mardani Ali Sera. (Screenshot video Mardani Ali Sera).
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut PDI Perjuangan akan mengusulkan sistem pemilu proporsional tertutup. Anggota Komisi II DPR dari PKS, Mardani Ali Sera setuju dengan wacana tersebut.

"Demokrasi untuk kemajuan rakyat, untuk maju perlu orang berkapasitas dan berintegritas. Bukan sekedar popularitas. Proporsional tertutup membuat proses pemilu jadi sederhana. Dan berpeluang menurunkan biaya. Bagus tapi perlu diikuti dengan merit sistem dan kontestasi di Internal partai. Semua ada baik, dan buruknya," kata Mardani saat dihubungi, Kamis (13/11/2022).

"Setuju dengan ada kontestasi di internal," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPP PKS itu menilai kontestasi di internal penting sehingga partai tak asal mencalonkan caleg. Mardani mengatakan caleg yang maju merupakan caleg terbaik dari partainya.


"Ada pemilu internal, para kader partai memilih calon terbaiknya. Biar naik juga Party ID, keterikatan masyarakat dengan partai," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut PKS sudah siap jika sistem pemilu legislatif bersifat proporsional tertutup.

"PKS insyaallah rapi data anggota dan pengkaderannya," ucapnya.

Usulan Pileg Proporsional Tertutup


Mahfud Md bicara soal kemungkinan diadakannya kembali pileg tertutup. Mahfud menyebut nantinya PDIP akan mengusulkan pemilu proporsional tertutup.

"Pertama saya ingin menyampaikan dukungan kepada pihak penyelenggara PDIP yang sama-sama salah satunya nanti agar pilkada, eh pemilu itu kembali ke proporsional tertutup," ujar Mahfud di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).


Mahfud mendengar bahwa banyak pihak menyalahkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena sistem proporsional terbuka yang memutus Mahfud saat menjadi Ketua MK.

"Tapi sebenernya MK itu tidak memutus sistem proposional terbuka, MK itu hanya mencoret frasa di situ disebut bahwa yang menjadi anggota DPR terpilih itu adalah mereka yang mendapat suara terbanyak di atas 35%," ujarnya.

Mahfud menjelaskan bahwa yang dicoret itu kata di atas 50% karena jika tidak 20% itu tidak akan ada orang yang akan mendapat suara terbanyak.

(aik/idn)



Hide Ads