7 Fakta Rizky Billar Kini Ditahan Usai Jadi Tersangka

7 Fakta Rizky Billar Kini Ditahan Usai Jadi Tersangka

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 14 Okt 2022 08:18 WIB
lesti kejora
Rizky Billar ditahan polisi (Pingkan/detikhot)
Jakarta -

Kasus KDRT Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar kini ditahan polisi.

Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara. Rizky Billar ditahan untuk 20 hari ke depan.

Berikut fakta-fakta penahanan Rizky Billar yang kami rangkum sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizky Billar Ditahan Selama 20 Hari

Polisi resmi menahan Rizky Billar terkait kasus KDRT yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar, atau yang bernama lengkap Muhammad Rizky, ditahan selama 20 hari ke depan.

"Mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap Muhammad Rizky selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Kamis (13/10/2022).

ADVERTISEMENT

Alasan Polisi Tahan Rizky Billar

Polisi mengungkapkan alasan menahan Rizky Bilalr. Salah satunya karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

"Sore ini telah dilakukan penahanan penyidik memiliki pertimbangan menahan tersangka salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," kata Zulpan.

KDRT Dipicu Perselingkuhan

Polisi juga mengungkapkan motif di balik KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora. KDRT ini dipicu perselingkuhan Rizky Billar yang dibongkar oleh Lesti Kejora.

"Kemudian motif yang mendasari KDRT ini pelaku telah ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Zulpan.

Lesti Kejora dan Rizky Billar kemudian cekcok. Di tengah pertengkaran itu, Lesti kejora meminta dipulangkan sehingga membuat Rizky Billar marah dan melakukan KDRT.

"Kemudian Lesti sebagai korban minta penjelasan dipulangkan ke rumah orang tua, namun hal ini memantik emosi dari tersangka Rizky Billar sehingga bertengkar dan terjadi kekerasan yang dilakukan pada pukul 02.00 dini hari dan pukul 09.00 WIB," jelas Zulpan.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video: Rizky Billar Ditahan, Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT

[Gambas:Video 20detik]




2 Kali KDRT dalam 7 Jam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan Lesti Kejora mengalami KDRT sebanyak 2 kali dalam tempo 7 jam pada Rabu (28/9). Akibat kejadian tersebut Lesti Kejora mengalami luka-luka.

"Kasus ini didasari adanya LP di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Adapun waktu dan tempat terjadinya perkara ini apada Rbu (28/9) pukul 01.51 WIB dan kejadian berlanjut 04.47 WIB di Jl Gaharu, Cilandak," jelas Zulpan.

Kronologi KDRT Lesti Kejora

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kronologi KDRT Rizky Billar yang berujung penahanan tersebut. Peristiwa KDRT ini terjadi dua kali selama rentang waktu 7 jam pada Rabu (28/9) pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.

Zulpan menjelaskan awal mula pemicu terjadinya KDRT tersebut. Peristiwa ini berawal ketika Lesti Kejora mengetahui perselingkuhan Rizky Billar.

"Berawal dari korban dan terlapor, yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," katanya.

Mengetahui Rizky Billar berselingkuh, Lesti Kejora kemudian meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya. Hal ini kemudian membuat Rizky Billar emosi dan melakukan KDRT, di mana Lesti didorong hingga jatuh ke lantai.

Selanjutnya, Rizky Billar mencekik leher Lesti Kejora. Pada pagi harinya, pukul 09.47 WIB, Lesti Kejorakemudian pamit pulang ke rumah orang tuanya. Rizky Billar kembali emosi dan melakukan KDRT lagi.

"Pukul 09.47 WIB, korban pamit untuk kembali ke rumah orang tuanya, ini mengakibatkan tersangka marah dan melakukan kekerasan seperti yang dilakukan sebelumnya hingga korban mengalami lebam di bagian pergelangan tangan sebelah kanan dan lebam di sikut sebelah kiri serta merasakan nyeri di leher," paparnya.

Baca di halaman selanjutnya: alat bukti

Alat Bukti Dimiliki Polisi

Polisi menyita barang bukti dalam kasus KDRT Lesti Kejora ini. Barang bukti tersebut di antaranya visum hingga CCTV.

"Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik di antaranya adalah hasil visum et repertum terhadap korban, yaitu Lesti Kejora atau Lestiani," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Zulpan kemudian menjelaskan hasil visum itu. Dia menyebut hasil visum menunjukkan adanya kekerasan yang dilakukan Rizky Billar ke Lesti Kejora.

"Yang mana dalam hasil visum tersebut menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan terhadap korban yang dilakukan oleh terlapor yaitu Saudara Muhammad Rizky," jelasnya.

Selain itu, polisi menyita rekam medis Lesti Kejora. Polisi juga menyita 2 flashdisk yang berisi rekaman kamera CCTV di rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Rizky Lakukan KDRT dalam Keadaan Sadar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora dalam keadaan sadar. Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap Rizky.

"Tidak dalam pengaruh minuman keras alkohol atau narkoba normal. Sudah di tes urine," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads