KPK menyetorkan uang senilai Rp 1,2 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari denda terpidana PT Nindya Karya dan Anas Urbaningrum.
"Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp 1,2 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Ali memastikan pihaknya juga bakal menagih uang denda dan pengganti dalam perkara korupsi lainnya. Hal itu merupakan komitmen KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk perkara-perkara lainnya, KPK optimalkan melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti pada para Terpidana korupsi untuk memaksimalkan tercapainya asset recovery," tutur Ali.
Adapun total Rp 1,2 miliar tersebut berasal dari dua terpidana. Berikut rinciannya:
Anas Urbaningrum sebesar Rp 300 juta
PT Nindya Karya sebesar Rp 900 juta
Adapun PT Nindya Karya sendiri divonis bersalah lantaran merugikan negara sebesar Rp 313 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menyebut PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kedua perusahaan tersebut divonis dengan hukuman denda senilai Rp 900 juta lantaran terbukti terlibat dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.
Sementara itu, Anas Urbaningrum terlibat dalam perkara yang menyeret eks Bendahara Umum Partai Demokrat, yakni M Nazaruddin. Dia ditahan KPK pada Januari 2014.
Kemudian, Anas mengajukan banding terhadap vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang dijatuhkan majelis hakim saat itu. Saat itu, hakim banding memangkas masa kurungan penjara Anas menjadi 7 tahun penjara.
Di tingkat kasasi, Anas dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580.
Namun, pada September 2020, Mahkamah Agung menyunat hukuman Anas menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, hakim mencabut hak politik Anas selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
(lir/lir)