Selain Edhy Prabowo, Ini Daftar 17 Diskon Hukuman Koruptor dari MA

ADVERTISEMENT

Video 20Detik

Selain Edhy Prabowo, Ini Daftar 17 Diskon Hukuman Koruptor dari MA

Ashri Fathan - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 10:10 WIB
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) baru saja memotong hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Keputusan ini menambah daftar koruptor yang dipotong hukumannya oleh MA.

Sebut saja nama politikus Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang terlibat kasus suap Hambalang dan menerima vonis 14 tahun penjara. Hukuman tersebut dipotong menjadi 8 tahun penjara setelah peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan dikabulkan oleh MA.

Selain itu, ada eks Menteri Sosial Kabinet Kerja Jokowi-JK, Idrus Marham. Sosok yang terlibat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 ini awalnya dihukum 3 tahun penjara dan diperberat menjadi 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun MA di tingkat kasasi memotong hukuman tersebut menjadi 2 tahun penjara.

Selain Anas Urbaningrum dan Idrus Marham, ada setidaknya 15 nama koruptor lain yang hukumannya disunat oleh MA. Jika ditotal, potongan hukuman yang dari 17 koruptor tersebut mencapai 50 tahun dan 6 bulan penjara.

(afh/afh)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT