Terima Hibah Tanah Anas Urbaningrum dari KPK, Ini Rencana Pemkot Yogya

ADVERTISEMENT

Terima Hibah Tanah Anas Urbaningrum dari KPK, Ini Rencana Pemkot Yogya

Heri Susanto - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 14:44 WIB
Yogyakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan kasus korupsi Anas Urbaningrum kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Pemanfaatan dua aset tanah seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi itu kini sedang dikaji Pemkot Yogyakarta.

"Ada beberapa rencana pemanfaatan tanahnya. Kami masih mencari masukan masyarakat. Ada yang usul buat youth center, ruang publik, lapangan, banyak yang memberi masukan," kata Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi, diwawancarai di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (11/11/2021).

Kedua tanah yang dihibahkan KPK itu berada di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Nilai kedua aset tanah rampasan dari Anas Urbaningrum itu sekitar Rp 55 miliar.

"Jadi, kami sudah mendapat penetapan status penggunaannya dari KPK," jelas Heroe.

Heroe menyebut hibah tanah rampasan koruptor ini selaras dengan persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani mengarahkan kedua aset itu untuk dihibahkan ke Pemkot Yogyakarta karena pertimbangan lokasi.

Lokasi aset kedua tanah itu berada di kawasan Pondok Pesantren Krapyak, berdekatan dengan tanah milik mertua Anas Urbaningrum, (alm) KH Attabik Ali. Tanah ini berada di hook atau pojokan ujung barat Jalan Jogokaryan dan Jalan DI Pandjaitan.

"Jadi, sudah ada legalitas untuk pengelolaan asetnya. Statusnya, tanah negara, yang dikelola Pemkot," terangnya.

Sebelumnya, dalam keterangannya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, di samping Pemkot Yogyakarta, terdapat empat instansi lainnya, yang menerima hibah rampasan. Yakni, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, dan Kementerian Agama.

"Ini untuk mendorong pemanfaatan asset recovery, atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi, agar lebih optimal, maka KPK pun menghibahkan barang rampasan pada lima instansi," ujar Ali Fikri.

(ams/mbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT