Jakarta -
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi baru terkait Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus ini.
"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas'ud, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. Ali menjamin tersangka dan konstruksi kasus dugaan korupsi ini akan diumumkan ke publik.
"Pengumuman para pihak sebagai Tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," terang Ali.
Dia mengatakan KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara baru ini. Dia juga mengimbau para saksi dan tersangka yang dipanggil bersikap kooperatif.
"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud," sebutnya.
"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik," sambungnya.
Sebelumnya, Abdul Gafur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 Februari 2022. Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp 1,4 miliar. KPK kemudian menetapkan Abdul Gafur berserta lima orang lainnya sebagai tersangka di kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan di Kabupaten PPU.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Perkara ini itu telah masuk tahap persidangan. Sidang tersebut dilangsungkan Pengadilan Tipikor Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2022. Namun Abdul Gafur dan Nur Afifah mengikuti persidangan secara daring dari Jakarta.
"Hari ini, 8 Juni 2022, dijadwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan Terdakwa Abdul Gafur Masud. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda. Persidangan dilakukan secara hybrid, Terdakwa online dari Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Jaksa mendakwa Abdul Gafur menerima suap secara bertahap dari berbagai pihak. Abdul Gafur disebut menerima suap untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU di Dinas PUPR.
"Bahwa Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud bersama-sama dengan Terdakwa II Nur Afifah Balqis, Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Jusman selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, dan Asdarussallam selaku Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU serta RSUD Aji Putri Botung Kabupaten PPU menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang tersebut.
Uang itu berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp 1.850.000.000; dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini sebesar Rp 250 juta; dari 9 kontraktor sebesar Rp 500 juta; dan dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 3.100.000.000. Pemberian suap itu agar Abdul Gafur menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas PUPR PPU.
Selain itu, ada pemberian suap agar Abdul Gafur menerbitkan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation, dan PT Petronesia Benimel.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini