Polwan yang Sekap dan Aniaya Pacar Adik Dihukum Demosi 2 Tahun!

Polwan yang Sekap dan Aniaya Pacar Adik Dihukum Demosi 2 Tahun!

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 13 Okt 2022 15:58 WIB
Sidang etik Brigadir Ira Delfia Roza, polwan yang menyekap dan menganiaya wanita di Pekanbaru, Riau.
Sidang etik Brigadir Ira Delfia Roza, polwan yang menyekap dan menganiaya wanita di Pekanbaru, Riau. (Foto: Dok. Polda Riau)
Pekanbaru - Brigadir Ira Delfia Roza, polwan yang menyekap dan menganiaya perempuan bernama Riri Aprilia Kartin (27) di Pekanbaru, Riau, telah menjalani sidang etik. Brigadir polisi itu diberi sanksi demosi dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun.

Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengatakan Brigadir Ira menjalani sidang pukul 10.00-12.00 WIB, hari ini. Sidang etik dipimpin Plh Kabid Propam AKBP Rusdel Firdaus, yang sehari-hari bertugas Kasubbid Wabrof.

"Sidang sudah tuntas siang tadi. Pertama yakni sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama dua tahun," terang Setiawan, seperti dilansir detikSumut, Kamis (13/10/2022).

Selain demosi, Brigadir Ira dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun. Sanksi dijatuhkan dalam sidang ketiga.

"Tunda kenaikan pangkat selama dua tahun," kata Setiawan.

Diketahui Riri melaporkan polwan Brigadir Ira dan ibunya ke SPKT Polda Riau. Laporan itu atas dugaan penyekapan dan pemukulan di kontrakan daerah Sukajadi, Pekanbaru.

Baca selengkapnya di sini

Simak juga 'Briptu Christy Diperiksa Intensif oleh Propam Polda Sulut':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/imk)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads