"Hari ini kami sudah koordinasi dengan korban. Bahwa selesai pemeriksaan di Propam, langsung kami buat laporan ke LPSK," kata pengacara Riri, Afriadi Andika, seperti dilansir detikSumut, Rabu (28/9/2022).
Andika mengaku laporan dilayangkan ke LPSK agar korban mendapat perlindungan penuh. Sebab, korban juga dilaporkan kasus ITE saat kasusnya dengan Brigadir Ira tengah bergulir.
"Laporan kami buat agar ada perlindungan terhadap korban. Mengingat korban ini juga dilaporkan kasus ITE di tengah perjalanan setelah dia melaporkan oknum Polwan ke Polda Riau," kata Andika.
Andika melihat korban perlu mendapat perlindungan dan pantauan psikologis karena trauma atas insiden yang menimpanya. Apalagi belakangan mulai banyak pihak yang menyudutkan korban.
"Tentu kami berharap ada perlindungan dari lembaga untuk korban. Apalagi kondisi korban sedang sakit dan ngedrop karena kasus ini. Belakangan juga banyak pihak-pihak yang menyudutkan korban. Padahal secara psikologis dia ini korban kekerasan. Jadi trauma korban masih tinggi," katanya.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga 'Warga yang serang Polisi di Lampung Diancam 7 Tahun Bui':
(idh/fjp)