Pengacara Bharada E Balas Febri Diansyah soal Sentilan JC Harus Jujur

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 13 Okt 2022 13:35 WIB
Bharada E (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menyoroti soal peran justice collaborator (JC) yang harus jujur di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa kliennya konsisten dari awal.

"Harusnya bahwa dalam kasus ini kan yang konsisten klien saya, LPSK dalam menjadikan seorang jadi JC mengungkap kebenaran," kata Ronny kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Dia juga menyinggung soal hanya JC Bharada E yang diterima oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Diketahui, Putri Chandrawathi sempat mengajukan JC juga, tapi tak diterima LPSK.

"Hari ini yang mendapatkan JC cuma Bharada E, mereka saja mengajukan JC tidak dikabulkan," ujar Ronny.

Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, bicara soal peran justice collaborator atau JC. Febri mengatakan, sebagai JC, pelaku tindak pidana harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya.

"Kalau bicara soal JC atau justice collaborator. Yang pertama, harus dipahami adalah seorang JC adalah pelaku yang bekerja sama sehingga ia harus terlebih dulu mengakui perbuatannya," kata Febri dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/10).

Febri mengatakan, jika ada JC yang menyangkal perbuatannya, harus dipertanyakan. Sebab, menurutnya, JC tidak boleh berbohong.

"Kalau ada seorang JC yang menyangkal perbuatannya, maka tentu patut kita pertanyakan. Yang kedua, seorang JC harus jujur, tidak boleh berbohong. Kalau seorang JC berbohong, maka ia bukan kontribusi mengungkap keadilan itu tapi justru merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak," tuturnya.

Simak Video '5 Pengakuan Baru Disampaikan Pengacara Sambo-Putri Jelang Sidang':






(azh/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork