Febri Diansyah Sentil Justice Collaborator di Kasus Sambo Harus Jujur

Febri Diansyah Sentil Justice Collaborator di Kasus Sambo Harus Jujur

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 12 Okt 2022 18:20 WIB
Pengacara keluarga Ferdy Sambo (Azhar/detikcom)
Pengacara Keluarga Ferdy Sambo (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, bicara soal peran justice collaborator atau JC. Febri mengatakan, sebagai JC, pelaku tindak pidana harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya.

"Kalau bicara soal JC atau justice collaborator. Yang pertama harus dipahami adalah seorang JC adalah pelaku yang bekerja sama sehingga ia harus terlebih dulu mengakui perbuatannya," kata Febri dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Febri mengatakan, jika ada JC yang menyangkal perbuatannya, harus dipertanyakan. Sebab, menurutnya, JC tidak boleh berbohong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada seorang JC yang menyangkal perbuatannya maka tentu patut kita pertanyakan. Yang kedua, seorang JC harus jujur, tidak boleh berbohong. Kalau seorang JC berbohong, maka ia bukan kontribusi mengungkap keadilan itu tapi justru merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak," tuturnya.

Febri melanjutkan, seorang JC juga tidak boleh menggunakan label tersebut untuk menyelamatkan dirinya sendiri dari kasus yang menjerat. JC, ditegaskannya, adalah sarana untuk mengungkap keadilan, bukan untuk menyelamatkan diri sendiri.

ADVERTISEMENT

"Sehingga seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri. JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar dari semua pihak," kata Febri.

Febri menghargai posisi seorang JC. Namun dia berharap JC dalam kasus ini jujur dan tidak berbohong.

"Jadi kami menghargai tentu. Kami juga berharap JC betul-betul adalah seorang JC yang jujur dan tidak berbohong. Bahkan keterangannya wajib konsisten dari satu keterangan ke keterangan yang lain di segala tingkat pemeriksaan," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat ini, tersangka Richard Eliezer telah resmi ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Simak video 'Pengacara Ferdy Sambo Klaim Berkas Perkara dari Jaksa Ada Kekurangan':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads