Polisi tak menahan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hardian Lukita. Akhmad sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 11 jam terkait Tragedi Kanjuruhan, yang memakan korban jiwa 132 orang.
Dilansir detikJatim, Kamis (13/10/2022), Akhmad Hardian Lukita tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (12/10) pukul 10.05 WIB. Ia baru keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 21.55 WIB.
"Hari ini tadi ada 97 pertanyaan. Memang ini belum final, artinya kami masih bisa setiap saat dipanggil melakukan pemeriksaan tambahan lagi," ujar penasihat hukum Akhmad, Mustofa Abidin, kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (12/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mustofa menambahkan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik gabungan terkait Tragedi Kanjuruhan. Namun Mustofa menjelaskan pihaknya juga belum melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik terkait keterangan yang disampaikan kliennya.
"Ya kalau secara formal terkait dengan tugas dan kewenangan direksi PT LIB, terus hubungan hukum antara PT LIB dan PSSI, hubungan hukum antara PT LIB dan pihak broadcast, dengan panpel seperti apa," ujar Mustofa.
"Ada, tapi belum semua. Masih kami kumpulkan semua dokumen itu. (Dokumen) itu sebenarnya terkait legalitas PT LIB, terus ada juga terkait dengan perjanjian-janjian dengan pihak lain," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Investigasi Komnas Ham: Gas Air Mata-Temuan Baru Botol Diduga Miras