7 Fakta KDRT Lesti Kejora Berujung Rizky Billar Berstatus Tersangka

7 Fakta KDRT Lesti Kejora Berujung Rizky Billar Berstatus Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 13 Okt 2022 07:30 WIB
Rizky Billar
Rizky Billar dan Lesti Kejora (Foto: Instagram/@rizkybillar)
Jakarta -

Kasus KDRT Lesti Kejora memasuki babak baru. Suaminya, Rizky Billar, kini berstatus sebagai tersangka atas laporan KDRT yang ia laporkan.

Lesti Kejora melaporkan dugaan KDRT itu pada Rabu (28/9) malam. Lesti Kejora mengaku berulang kali mendapatkan KDRT dan sudah tak tahan lagi.

Rizky Billar akhirnya memenuhi panggilan polisi pada Rabu (12/10) setelah sempat mangkir pada panggilan pertama. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta kasus KDRT Lesti Kejora berujung penetapan tersangka Rizky Billar:


Status Tersangka Rizky Billar

Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status Rizky Bilar sebagai tersangka kasus KDRT. Polisi sudah punya minimal dua alat bukti penetapan tersangka Rizky Billar.

ADVERTISEMENT

"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," ujar Zulpan saat jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Rabu (12/10/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan Rizky Billar berlanjut hingga tadi malam. Total sudah 48 pertanyaan diajukan penyidik kepada Rizky Billar.

"Malam ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. Sementara rehat sejenak, kita berikan waktu untuk istirahat," tuturnya.

Alat Bukti Visum-CCTV

Polisi disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait adanya KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Alat bukti ini di antaranya CCTV, keterangan saksi, hingga hasil visum.

"Sejalan dengan jalannya pemeriksaan dan terkait pemeriksaan saksi lain dan keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor," kata Zulpan.

Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, pengakuan korban dan satu saksi saja sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Namun polisi memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga penetapan Rizky Billar sebagai tersangka sudah memenuhi unsur.

"Kita memiliki lebih dari dua alat bukti, maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," tuturnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga Video: 5 Fakta Terkait Status Tersangka Rizky Billar

[Gambas:Video 20detik]



Status Penahanan Rizky Billar

Rizky Billar hingga Kamis (13/10) pagi ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jaksel. Penahanan Rizky Billar ditentukan seusai pemeriksaan hari ini.

"Malam hari ini akan diperiksa yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pemeriksaan ini hasil riksa akan ditentukan apakah ditahan atau tidak malam ini. Penyidik memiliki pertimbangan sendiri yang belum bisa disampaikan karena pemeriksaan belum dilakukan," kata Zulpan.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara. Rizky Billar disangkakan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya.

KDRT Lebih dari Sekali

Video yang memperlihatkan Rizky Billar melempar bola ke istrinya, Lesti Kejora, tersebar di medsos. Polisi menyebut video tersebut menjadi salah satu bukti pendukung perbuatan KDRT lebih dari sekali.

"Bahwa video itu memang betul dimiliki penyidik juga, video itu berasal dari korban melalui kuasa hukumnya menyampaikan kepada penyidik sebagai salah satu bukti pendukung KDRT yang dialami Saudari Lesti Kejora bukan pertama kali. Sudah lebih dari satu kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

Zulpan menyebut video itu hanya sebagai salah satu pendukung adanya KDRT. Namun polisi tidak berfokus pada video tersebut.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Enam Saksi Diperiksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini. Salah satunya adalah Rizky Billar.

"Setelah mendapatkan laporan penyidik dari Polres Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap korban, kemudian juga terkait dengan KDRT tentunya kita memerlukan keterangan hasil visum, yang mana hal ini memerlukan tempo waktu pada saat itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, hingga malam ini termasuk dengan saudara Muhammad Rizky sudah ada 6 saksi yang kita periksa," tutur dia.

Rizky Billar Tetap Bantah Banting Lesti

Rizky Billar diperiksa polisi terkait kasus dugaan KDRT ke istrinya, Lesti Kejora. Dalam pemeriksaan di Polres Metro Jaksel, Rizky Billar tetap membantah melakukan KDRT ke istrinya, Lesti Kejora.

"Yang bersangkutan pada saat ditanya 'membanting', mungkin versi beliau bukan membanting, tapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka, dan sebagainya. Termasuk di bagian leher itu juga keterangan visum yang merupakan fakta hukum KDRT," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu (12/10/2022).

Zulpan mengatakan pengakuan Rizky Billar tak jadi patokan polisi dalam menetapkannya sebagai tersangka.

"Pengakuan yang bersangkutan bukan menjadi patokan bagi polisi. Kita sudah memiliki alat bukti yang lain," katanya.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads