Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Berikut ini lima hal terkait penetapan status tersangka Rizky Billar.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan. Muhammad Rizky atau Rizky Billar diketahui dilaporkan oleh Lesti Kejora pada 28 September 2022 terkait perbuatan KDRT.
"Pada kesempatan malam hari ini saya akan menyampaikan update penanganan kasus KDRT yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Lesti Kejora yang lapor ke Polres Jakarta Selatan pada 28 September 2022 adanya perbuatan KDRT yang dialami oleh korban dengan terlapor atas nama Muhammad Rizky," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polres Jaksel, Rabu (12/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT
Rizky Billar ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 8 jam. Rizky diketahui diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak siang hari pukul 11.00 WIB.
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," ujar Zulpan.
Pemeriksaan Berlanjut Malam Ini
Zulpan mengatakan pihaknya melanjutkan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka. Rizky Billar sendiri disebut telah mengetahui statusnya sebagai tersangka KDRT.
"Malam ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. Sementara rehat sejenak, kita berikan waktu untuk istirahat," tuturnya.
"Kita sudah beri tahu yang bersangkutan bahwa statusnya sudah dinaikkan jadi tersangka dan yang berangkutan sudah mengetahuinya. Kita akan melakukan pemeriksaan hari ini," sambungnya.
Status Penahanan Rizky Billar
Zulpan mengatakan ditahan atau tidaknya Rizky Billar ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka rampung. Penentuan ini disebut akan dilakukan malam ini.
"Malam hari ini akan diperiksa yang bersangkutan sebagai tersangka, dalam pemeriksaan ini hasil riksa akan ditentukan apakah ditahan atau tidak malam ini. Penyidik memiliki pertimbangan sendiri yang belum bisa disampaikan karena pemeriksaan belum dilakukan," kata Zulpan.
Alat Bukti Penetapan Tersangka
Polisi sendiri disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait adanya KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Alat bukti ini diantaranya CCTV, keterangan saksi, hingga hasil visum.
"Sejalan dengan jalannya pemeriksaan dan terkait pemeriksaan saksi lain dan keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor," kata Zulpan.
"Kita memiliki lebih dari dua alat bukti maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," tuturnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara. Rizky Billar disangkakan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya.
Simak Video: Rizky Billar Masih di Polres Jaksel, Pemeriksaan Lanjut Kamis Pagi