5 Hal Rizky Billar Tersangka KDRT: Alat Bukti-Status Penahanan

5 Hal Rizky Billar Tersangka KDRT: Alat Bukti-Status Penahanan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 12 Okt 2022 22:02 WIB
Rizky Billar
Rizky Billar (Foto: Instagram @rizkybillar)
Jakarta -

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Berikut ini lima hal terkait penetapan status tersangka Rizky Billar.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan. Muhammad Rizky atau Rizky Billar diketahui dilaporkan oleh Lesti Kejora pada 28 September 2022 terkait perbuatan KDRT.

"Pada kesempatan malam hari ini saya akan menyampaikan update penanganan kasus KDRT yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Lesti Kejora yang lapor ke Polres Jakarta Selatan pada 28 September 2022 adanya perbuatan KDRT yang dialami oleh korban dengan terlapor atas nama Muhammad Rizky," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polres Jaksel, Rabu (12/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT

Rizky Billar ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 8 jam. Rizky diketahui diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak siang hari pukul 11.00 WIB.

"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," ujar Zulpan.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan Berlanjut Malam Ini

Zulpan mengatakan pihaknya melanjutkan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka. Rizky Billar sendiri disebut telah mengetahui statusnya sebagai tersangka KDRT.

"Malam ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. Sementara rehat sejenak, kita berikan waktu untuk istirahat," tuturnya.

"Kita sudah beri tahu yang bersangkutan bahwa statusnya sudah dinaikkan jadi tersangka dan yang berangkutan sudah mengetahuinya. Kita akan melakukan pemeriksaan hari ini," sambungnya.

Status Penahanan Rizky Billar

Zulpan mengatakan ditahan atau tidaknya Rizky Billar ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka rampung. Penentuan ini disebut akan dilakukan malam ini.

"Malam hari ini akan diperiksa yang bersangkutan sebagai tersangka, dalam pemeriksaan ini hasil riksa akan ditentukan apakah ditahan atau tidak malam ini. Penyidik memiliki pertimbangan sendiri yang belum bisa disampaikan karena pemeriksaan belum dilakukan," kata Zulpan.

Alat Bukti Penetapan Tersangka

Polisi sendiri disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait adanya KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Alat bukti ini diantaranya CCTV, keterangan saksi, hingga hasil visum.

"Sejalan dengan jalannya pemeriksaan dan terkait pemeriksaan saksi lain dan keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor," kata Zulpan.

"Kita memiliki lebih dari dua alat bukti maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," tuturnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara. Rizky Billar disangkakan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya.

Simak Video: Rizky Billar Masih di Polres Jaksel, Pemeriksaan Lanjut Kamis Pagi

[Gambas:Video 20detik]




(dwia/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads