Polisi mengungkapkan kesaksian Lesti Kejora sudah cukup untuk menetapkan suaminya, Rizky Billar, sebagai tersangka kasus KDRT. Namun dalam hal ini polisi memiliki lebih dari dua alat bukti lain yang menguatkan penetapan tersangka.
"Dalam ketentuan UU KDRT, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam Pasal 55 bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Zulpan mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memiliki lebih dari dua alat bukti. Hal tersebut menjadi penguat penetapan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memiliki lebih dari dua alat bukti, maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," ujarnya.
Rizky Billar Tersangka
Polisi telah resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka di kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka," ujar Zulpan.
Dalam kasus yang dilaporkan Lesti Kejora, Zulpan mengatakan, Rizky Billar disangkakan dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya.
Simak video 'Jadi Tersangka KDRT, Apakah Rizky Billar Akan Ditahan?':