Gubernur Papua Lukas Enembe didesak tokoh pemuda Jayapura hingga mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) mengikuti proses perkaranya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bukan dengan hukum adat. Lantas, bagaimana respons pihak Lukas?
Kuasa hukum Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening, mengaku tak ambil pusing dengan desakan oleh sejumlah pihak tersebut. Dia mengaku pihaknya hanya berpatokan pada Dewan Adat Papua, yang dianggapnya menjadi representasi hak-hak khusus masyarakat hukum adat.
"Mau ada satu-dua orang punya pendapat lain, ya silakan saja. Tapi kita bicara dengan dewan adat yang punya otoritas untuk itu," kata Stefanus Roy Rening saat ditemui detikcom di sekitar kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Kita ini kan cuma dengar Dewan Adat Papua. Kalau ada satu-dua orang, biasa," imbuhnya.
Menurutnya, hal yang terpenting adalah lembaga yang terlegitimasi secara adat dan diterima secara menyeluruh dan kuat. Selain itu, menurut Roy pandangan terkait pengusutan perkara itu juga tak mesti seragam.
"Karena tidak semua juga harus sama. Tapi yang penting ada lembaga yang terlegitimasi secara adat yang diterima secara menyeluruh, secara kuat gitu," ucap dia.
Roy mengatakan saat ini pihak Dewan Gereja Sinode juga telah sepakat agar Lukas Enembe diperiksa di Jayapura, Papua. Sebab, menurutnya, bakal ada dampak buruk terhadap situasi dan kondisi di Papua jika KPK tetap memeriksa Lukas di Jakarta.
"Mereka (Dewan Gereja Sinode) tidak mau Gubernur ke Jakarta dan, kalau ada apa-apa dengan Pak Gubernur, itu akan membuat implikasi buruk terhadap situasi di Papua," jelas Roy.
"Akan terjadi banyak spekulasi dan lebih bahaya lagi terjadi konflik horizontal. Oleh karena itu, Dewan Gereja mengatakan semua kita selesaikan di Papua. Kalau Bapak sudah sehat, silakan," tambahnya.
Dilansir detikSulsel, Gubernur Papua Lukas Enembe didesak mengikuti aturan pemerintah dan tak membawa-bawa hukum adat terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi. Desakan tersebut datang dari tokoh pemuda Jayapura dan aktivis Universitas Cenderawasih (Uncen).
"Kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Papua pakai hukum apakah. Hukum pemerintah atau adat," kata tokoh pemuda di Kota Jayapura, seperti dilansir dari detikSulsel, Selasa (11/10/2022).
Robert menegaskan kasus Lukas Enembe harus menggunakan hukum pemerintah. Dia juga mengatakan tidak ada hukum adat di Papua yang mengadili orang di lapangan terbuka.
Desakan agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan KPK juga disampaikan aktivis Uncen, Victor Kogoya. Dia menilai permintaan pihak Lukas Enembe agar diperiksa di lapangan terbuka menyalahi hukum di Indonesia.
Victor menambahkan, dalam aturan adat, juga tidak ada pemeriksaan secara terbuka. Dia berpandangan hal tersebut dapat memprovokasi masyarakat.
(mae/mae)