MAKI: Kasus Korupsi Lukas Enembe Tak Bisa Diusut Pakai Hukum Adat

MAKI: Kasus Korupsi Lukas Enembe Tak Bisa Diusut Pakai Hukum Adat

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 06:15 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengklaim warga Papua meminta pengusutan perkara dilakukan secara adat. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan kasus korupsi tidak bisa diusut dengan hukum adat.

"Itu tidak terkait soal dia diangkat jadi kepala suku besar, terus sidang adat, itukan perkara pidana umum KUHP kalau korupsi kan nggak ada," ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (10/10/2022) malam.

Boyamin mengatakan hukum adat terkait korupsi pernah dilakukan, namun hal ini karena kerugian dialami oleh lembaga adat. Menurutnya, hal ini berbeda dengan dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernah ada model pidana adat untuk kasus korupsi, namun kerugian dialami oleh lembaga adat di Bali," kata Boyamin.

"Beda dengan dugaan korupsi atas tersangka Lukas Enembe yang terkait dengan jabatan gubernur, jadi nggak bisa diterapkan hukum adat," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Boyamin juga menyebut KPK memiliki prosedur berdasarkan undang-undang terkait penyidikan. Salah satunya, kata Boyamin, terkait lokasi pemeriksaan dilakukan.

"Pernyataan apapun dari Lukas Enembe dan pengacaranya kita hormati sebagai aspirasi, tapi kalau dari sisi hukum kan KPK punya SOP sendiri dan juga berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pemeriksaan saksi dan tersangka saat penyidikan itu ya di kantor penyidiknya atau tempat lain yang ditentukan penyidik. Kemarin kan pernah di tempat Mako Brimob Polda Papua tapi tidak datang, ya sudah. Sekarang ketika KPK menentukan pemeriksaan di kantor KPK ya harus diikuti," ujar Boyamin.

Boyamin menilai penetapan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar di Papua tidak menghalangi proses penyidikan. Dia mengatakan KPK juga bisa melakukan jemput paksa.

"Urusan itu tidak dianggap menghalangi penyidikan, kecuali nanti kalau misalnya KPK melakukan jemput paksa dan menghalangi dengan fisik dan sebagainya baru itu menghalangi penyidikan. Tapi kalau sepanjang pernyataan dan pengangkatan kepala suku besar ya tidak ada relefensinya dengan menghalangi penyidikan," tuturnya.

Simak halaman selanjutnya

Simak Video: KPK Tunggu Waktu Tepat untuk Panggil Kembali Lukas Enembe

[Gambas:Video 20detik]




Klaim Pengacara

Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengklaim warga Papua meminta pengusutan perkara dilakukan secara adat. Alasannya, Lukas Enembe merupakan kepala suku besar di Papua.

"Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua," kata Aloysius di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (10/10).

"Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua," tambahnya.

Dia mengklaim warga Papua juga meminta pemeriksaan terhadapLukas Enembedilakukan di lapangan secara terbuka di Jayapura, Papua. Dia mengklaim warga tidak ingin Lukas Enembe diperiksa di Jakarta.

"Pemanggilan terhadap Pak Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua, mereka menyatakan pemeriksaan Pak Lukas dilakukan di Jayapura, dilakukan, disaksikan oleh masyarakat Papua di lapangan terbuka ketika diperiksa," jelas Aloysius.

Dia mengklaim permintaan itu juga berlaku untuk istri dan anak Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe. Dia mengatakan pemeriksaan bisa dilakukan di Jayapura.

Halaman 2 dari 2
(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads